TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemerintah Kotamobagu terus memikirkan soal peralihan lahan sawah menjadi pemikiman. Di mana, selang waktu tujuh tahun, lahan yang ada di Kotamobagu mengalami penyusutan hingga 1226 hektar dari 3000 an hektar yang ada.
Data dari badan pelaksana penyuluh pertanian perikanan dan kehutanan (BP4K) Kotamobagu, total luas sawah yang tersedia di Kotamobagu tinggal 1774 hektar. Itu dikarenakan sejak 2007 lalu banyak sawah beralih fungsi menjadi pemukiman.
“Untuk mengantisipasi terjadinya peralihan status sawah, akan ada Perda yang akan dibuat,” kata kepala BP4K Hardi Mokodompit.
Akan tetapi, itu merupakan konsekuensi sebuah wilayah yang berstatus kota. “Banyak terjadi perpindahan penduduk ke Kotamobagu. Konsekuensinya tentu adalah semakin luasnya lahan pemukiman penduduk di daerah ini,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kotamobagu, Ishak Sugeha merespon positif rencana pembuatan Perda soal pencegahan penyusutan lahan tersebut. Menurutnya, payung hukum sangat diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pengalihan lahan.
“Memang perlu ada Perda yang mengatur. Ini juga demi menekan angka pengalih fungsian lahan sawah. Ini juga demi mensukseskan swasembada pangan,” tandas Ishak. (Has)