TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Tak seyogyanya Kantor Pos Kotamobagu yang nota bene milik pemerintah melakukan pelanggaran dengan tidak membayar pajak reklame selama dua tahun.
Untuk itu instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Bidang Pendapatan melakukan peringatan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut karena melanggar peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Moh. Hasbi Umbola melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendapatan, Hamka mengatakan sudah dua tahun Kantor Pos yang beralamatkan di Kelurahan Kotobangon itu tidak membayar pajak reklame sehingga pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Bahkan sudah beberapa kali diberikan surat peringatan namun tetap saja tidak mematuhinya.
“Kami akan melakukan pencabutan papan reklame milik Kantor Pos Kotamobagu karena sudah sejak tahun 2014 hingga tahun 2015 bahkan sekarang sudah 2016 tidak juga membayar pajak,” tegas Hamka, Senin (18/1).
Lanjutnya, meskipun sebelumnya sempat membayar pajak reklame, namun dua tahun terakhir ini kantor tersebut beralasan tidak mau membayar karena ada aturan dari kantor pusat mereka bahwa mereka tidak perlu membayar.
“Katanya seperti itu, tapi kita di Kota Kotamobagu juga punya Peraturan Daerah (Perda) dan kan ada undang-undangnya yang mana setiap PT (Perseroan Terbatas) entah itu BUMN, BUMD dan lain sebagainya wajib membayar pajak pada pemerintah setempat,” tambah Hamka, pagi tadi.
Masih menurut Hamka, pihak DPPKAD sebelumnya juga pihaknya telah melakukan tindakan dengan cara menulis “Tidak Bayar Pajak” pada papan reklame milik Kantor Pos tersebut.
“Kan sudah ditulis besar-besar kalau Kantor Pos tidak bayar pajak, tapi tetap saja tidak diindahkan,” ujar Hamka, kemarin.
Sementara itu pihak Kantor Pos Kotamobagu menepis tudingan tersebut. Menurut Manajer Penjualan pihak mereka bukan menunggak, tapi sebelumnya membayar. “Kami masih menunggu kejelasan dari pusat mengenai aturan PT Pos Indonesia, bahwa papan nama kantor itu tidak dikenakan pajak, karena setahu saya untuk BUMN tidak dikenakan pajak. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu seperti apa dan bagaimana mekanisme papan iklan itu apakah memang harus membayar pajak atau tidak. Kami juga tidak bisa berbuat apa-apa jika pemkot akan melakukan pencabutan papan reklame tersebut,” urai Maksun. (rez/ryo)