• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

KPUD Putuskan, TPS Lima Kelurahan Mongkonai Diulang

Redaksi by Redaksi
10 April 2014
in Kotamobagu
0
KPUD Putuskan, TPS Lima Kelurahan Mongkonai Diulang

ilustrasi

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi
ilustrasi

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu akhirnya memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang pada pemilu legislatif (pileg)di TPS 5 Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat.

PSU itu dilakukan karena terjadi kesalahan dalam distribusi surat suara yang terselip disitu.Sehingga, diputusakn untuk melakukan PSU, tegas Nayodo Koerniawan, Ketua KPU Kotamobagu di ruang kerjanya, Kamis (10/4).

Menurut Nayodo, terselipnya 175 surat suara dapil lain ke TPS tersebut baru diketahui ketika surat suara sudah terpakai sebanyak 37 lembar.

“Sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 275 Tahun 2014, pemungutan suara ulang dilakukan jika ada surat suara tertukar atau bermasalah,” tegas Nayodo.

Menurut dia, KPU Kotamobagu sudah menentukan waktu pemungutan suara ulang khusus untuk TPS 5 Mongkonai untuk DPRD Kabupaten/Kota.

“Hari ini kami akan melakukan rapat membahas hal itu dengan mengundang panitia pengawas pemilu (panwaslu),” ujar Nayodo.

Nayodo menambahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Sebab sebagaimana diketahui, KPU RI sudah memerintahkan kepada sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyelesaikan pemungutan dan penghitungan suara ulang selambatnya 15 April. 

“KPPS yang karena alasan surat suara tertukar atau lainnya dan harus menyelesaikan pemungutan suara ulang berikut hasil penghitungannya paling lambat 15 April,” kata Nayodo mengikuti apa yang disampaikan Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah, komisioner KPU RI.

Jadi, penyelesaian pemungutan dan penghitungan perolehan suara di tingkat KPPS harus diselesaikan pada tanggal tersebut karena saat itu mulai dilakukan rekapitulasi perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pada Pasal 72 PKPU 26/2013 menjelaskan (1). Penghitungan ulang Surat Suara di TPS dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

(a). kerusuhan yang mengakibatkan Penghitungan Suara tidak dapat dilanjutkan;

(b). Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup; (c). Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;

(d). Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;

(e). Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;

(f). Saksi Peserta Pemilu, PPL, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Penghitungan Suara secara jelas;

(g). Penghitungan Suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau

(h). terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah. Apabila hal-hal tersebut terjadi, maka Pasal 73 menjelaskan,

(1). Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Saksi atau PPL dapat mengusulkan penghitungan ulang Surat Suara di TPS yang bersangkutan kepada Ketua KPPS.

(2). Ketua KPPS segera memutuskan penghitungan ulang Surat Suara di TPS dan mengulangi proses Penghitungan Suara di TPS.

 (3) Pelaksanaan penghitungan ulang Surat Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilaksanakan dan selesai pada hari dan tanggal pemungutan suara. Pasal 63 PKPU Nomor 5/2014 sebagai pengganti PKPU 26/2013 bahkan menjelaskan bahwa:

(1) PSU dapat dilaksanakan pada hari kerja atau hari libur.

(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan instansi/lembaga/perusahaan atau kepala satuan pendidikan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPK dan tercatat dalam DPKTb pada TPS yang melaksanakan PSU untuk menggunakan hak pilihnya, dengan formulir Model C6.

 (3) Pemilih yang memberikan suara di TPS menggunakan KTP atau identitas lain atau paspor dan telah dicacat oleh KPPS dalam Model A.T. Khusus KPU (DPKTb), diberi formulir Model C6. Terkait dengan surat suara, Pasal 66 ayat

 (1) mengatakan sudah disiapkan masing-masing sebanyak 1.000 lembar surat suara untuk setiap Dapil yang diberi tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

 (2) Jumlah Surat Suara dalam PSU di TPS sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPK dan yang tercatat dalam DPKTb ditambah 2% dari DPT sebagai cadangan. Tak hanya PKPU, KPU RI bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 306/KPU/IV/2014 tertanggal 9 April 2014. Intinya bahwa KPU harus mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan waktu PSU. “Jadi yang akan diulang itu hanya DPRD Kabupaten/Kota. Yang lainnya dianggap sudah sah,” pungkas Nayodo. (Has)

Tags: texs
Previous Post

PDIP Bolsel Klaim Unggul Suara dari Semua Partai

Next Post

Pengamat: ADM-Yasti Masih Menjadi Idola Warga Bolmong Raya

Next Post
Pengamat:  ADM-Yasti  Masih Menjadi Idola Warga Bolmong Raya

Pengamat: ADM-Yasti Masih Menjadi Idola Warga Bolmong Raya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.