
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu akhirnya memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang pada pemilu legislatif (pileg)di TPS 5 Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat.
PSU itu dilakukan karena terjadi kesalahan dalam distribusi surat suara yang terselip disitu.Sehingga, diputusakn untuk melakukan PSU, tegas Nayodo Koerniawan, Ketua KPU Kotamobagu di ruang kerjanya, Kamis (10/4).
Menurut Nayodo, terselipnya 175 surat suara dapil lain ke TPS tersebut baru diketahui ketika surat suara sudah terpakai sebanyak 37 lembar.
“Sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 275 Tahun 2014, pemungutan suara ulang dilakukan jika ada surat suara tertukar atau bermasalah,” tegas Nayodo.
Menurut dia, KPU Kotamobagu sudah menentukan waktu pemungutan suara ulang khusus untuk TPS 5 Mongkonai untuk DPRD Kabupaten/Kota.
“Hari ini kami akan melakukan rapat membahas hal itu dengan mengundang panitia pengawas pemilu (panwaslu),” ujar Nayodo.
Nayodo menambahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Sebab sebagaimana diketahui, KPU RI sudah memerintahkan kepada sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyelesaikan pemungutan dan penghitungan suara ulang selambatnya 15 April.
“KPPS yang karena alasan surat suara tertukar atau lainnya dan harus menyelesaikan pemungutan suara ulang berikut hasil penghitungannya paling lambat 15 April,” kata Nayodo mengikuti apa yang disampaikan Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah, komisioner KPU RI.
Jadi, penyelesaian pemungutan dan penghitungan perolehan suara di tingkat KPPS harus diselesaikan pada tanggal tersebut karena saat itu mulai dilakukan rekapitulasi perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pada Pasal 72 PKPU 26/2013 menjelaskan (1). Penghitungan ulang Surat Suara di TPS dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a). kerusuhan yang mengakibatkan Penghitungan Suara tidak dapat dilanjutkan;
(b). Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup; (c). Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
(d). Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
(e). Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
(f). Saksi Peserta Pemilu, PPL, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Penghitungan Suara secara jelas;
(g). Penghitungan Suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau
(h). terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah. Apabila hal-hal tersebut terjadi, maka Pasal 73 menjelaskan,
(1). Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Saksi atau PPL dapat mengusulkan penghitungan ulang Surat Suara di TPS yang bersangkutan kepada Ketua KPPS.
(2). Ketua KPPS segera memutuskan penghitungan ulang Surat Suara di TPS dan mengulangi proses Penghitungan Suara di TPS.
(3) Pelaksanaan penghitungan ulang Surat Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilaksanakan dan selesai pada hari dan tanggal pemungutan suara. Pasal 63 PKPU Nomor 5/2014 sebagai pengganti PKPU 26/2013 bahkan menjelaskan bahwa:
(1) PSU dapat dilaksanakan pada hari kerja atau hari libur.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan instansi/lembaga/perusahaan atau kepala satuan pendidikan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPK dan tercatat dalam DPKTb pada TPS yang melaksanakan PSU untuk menggunakan hak pilihnya, dengan formulir Model C6.
(3) Pemilih yang memberikan suara di TPS menggunakan KTP atau identitas lain atau paspor dan telah dicacat oleh KPPS dalam Model A.T. Khusus KPU (DPKTb), diberi formulir Model C6. Terkait dengan surat suara, Pasal 66 ayat
(1) mengatakan sudah disiapkan masing-masing sebanyak 1.000 lembar surat suara untuk setiap Dapil yang diberi tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
(2) Jumlah Surat Suara dalam PSU di TPS sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPK dan yang tercatat dalam DPKTb ditambah 2% dari DPT sebagai cadangan. Tak hanya PKPU, KPU RI bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 306/KPU/IV/2014 tertanggal 9 April 2014. Intinya bahwa KPU harus mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan waktu PSU. “Jadi yang akan diulang itu hanya DPRD Kabupaten/Kota. Yang lainnya dianggap sudah sah,” pungkas Nayodo. (Has)