TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Aditya Tegela, meminta pejabat di seluruh tingkatan untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Jika dilanggar, KPU bisa berikan sanksi.
“Kalau memang melanggar, kami kenakan sanksi administratif mulai peringatan tertulis hingga teguran keras,” kata Aditya di kantornya, Minggu (30/03).
Aditya sempat menegaskan bahwa pejabat negara harus tetap mengikuti aturan, meski memiliki kewenangan tertentu. Oleh karena itu, dia menekankan agar mereka jangan sampai menyalahgunakan fasilitas negara.
“Jangan juga aktivitas kampanye menggunakan anggaran negara, ini berbahaya bagi kehidupan demokrasi,” katanya.
Terkait itu, Aditya meminta kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk memantau kampanye para pejabat. Terutama di paruh terakhir masa kampanye pekan depan.
“Pelanggaran yang sifatnya administratif, bisa diteruskan ke KPU, dan KPU akan menjatuhkan sanksi. Kemudian, pelanggaran yang bersifat pidana bisa diteruskan ke kepolisian.”
Dia menegaskan bahwa setiap pejabat yang berkampanye harus mendapatkan izin dan menyampaikannya ke KPU. Kemudian, dalam proses penyelenggaraannya akan diperiksa apakah pejabat tersebut sudah mendapat izin atau belum.
“Prosedurnya begitu,” tegas ketua KPU RI, Husni Kamil Manik sebagaimana ditulis www.kpu.go.id.
Editor Hasdy Fattah