TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Komisioner KPU Kotamobagu Aditya Tegela mengatakan, dukungan untuk calon perseorangan yang maju dalam Pilkada Kotamobagu 2018, sudah satu paket. Menurutnya, dukungan yang diberikan pemilih melalui formulir yang tersedia, harus mendukung pasangan keduanya yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Harus sepaket. Sebab dalam formulirnya menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Aditya Jumat (3/11).
Ia mengatakan, jika dukungan yang diberikan dalam formulir hanya menyetujui salah satunya, maka dukungan dinyatakan belum lengkap.
“Jadi kalau hanya menyebuukan satu figure tidak sah,” jelasnya.
Komisioner KPU lainnya, Asep Sabar juga menambahkan prinsip pencalonan dalam pilkada adalah pasangan calon yang diusung oleh perorangan atau parpol atau gabungan parpol. Sehingga, jika pasangan maju melalui jalur perseorangan maka dokumen dukungan disebutkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Jadi sudah harus satu paket,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU Kotamobagu sudah mengeluarkan data pemilih. KPU Kotamobagu sendiri data yang dipakai saat Pilgub tahun 2015 lalu berjumlah, 86.808 daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Kotamobagu.
Untuk dukungan calon perseorangan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan yakni berjumlah 86.808 pemilih.
Dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017, dijelaskan, syarat dukungan pasangan calon untuk daerah yang pemilihnya di bawa 250 ribu jiwa adalah 10 persen, dimana dukungan itu harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada.
Unuk dukungan yang diberikan pemilih kepada pasangan calon, tidak bisa lebih dari satu. Sedangkan penyerahan syarat calon perseorangan harus diterima KPU paling lambat pada 29 November 2017 mendatang.
“Pengumuman untuk syarat dukungan calon akan dilakukan KPU pada 9-22 November, dan untuk penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya akan dilakukan pada 25 November sampai 1 Desember 2017. Setelah itu kita akan melakukan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda hingga 8 Desember 2017,” ujar Asep.
Sedangkan penyampaian syarat dukungan pasangan calon kepada KPU dilakukan hingga 8 Desember. Dimana untuk penyerahan syarat tersebut ke PPS dilakukan pada 9-11 Desember 2017.
“Selanjutnya, setelah berkas itu diserahkan ke PPS, kemudian akan dilakukan penelitian faktual pada 12-25 Desember, dan dilanjutkan dengan pleno yang akan digelar PPS paling lambat pada tanggal 28 Desember. Nanti setelah diplenokan di PPS kemudian KPU Kotamobagu akan memplenokan hasil tersebut disekitar tanggal 29-31 Desember 2017,” ujarnya. (**)