TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Setelah sempat tertunda, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melayangkan surat undangan kepada Adrian Herdy Dayoh.
Surat undangan bernomor 1144/PP.06-Und/05/KPU/XI/2018 tertanggal 5 November tentang undangan pelantikan yang ditujukan kepada Adrian H. Dayoh begitu dikutip dalam surat yang ditandatangani Plh Ketu KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.
Isu surat udangan tersebut mengundang saudar Adrian H Dayoh untuk dilantik menjadi anggota KPU Kota Kotambagu Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018-2023.
Dalam isi surat undangan itu juga terterah waktu dan pelaksanaan pelantikan pada Rabu 7 November 2018 pukul 16:00 WIB tempat Hotel Borobudur Jakarta Jalan Lapangan Banteng Selatan Jakarta Pusat.
Herdy tercatat sebagai salah satu peserta yang masuk lima besar pada seleksi KPU Kota Kotamobagu. Namun pada pelantikan pada Selasa (30/10/2018) bersama sejumlah anggota KPU lainnya, Herdy belum dilantik terkait dengan surat yang dilayangkan Walikota Kotambagu Tatong Bara.
Surat yang dilayangkan Walikota itu, karena Walikota beralasan Pemkot masih kekurangan tenaga PNS. Selain itu Herdy melanggar beberapa ketentuan administrasi, salah satunya adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Muhamad Rudi Mokoginta yang menjabat sebagai Pjs Walikota Kotamobagu saat itu.
Namun terbukti, dengan surat tersebut, KPU RI mengeluarkan surat undangan pelantikan terhadap alumni GMNI dan tokoh muda Pemuda GMIBM ini untuk dilantik.
Selamat ya ?.
Penulis: Hasdy