TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Wajib pilih yang tak bisa memilih di tempat pemgutan suara (TPS) asal lantaran tugas kedinasan, rawat inap, tugas belajar dan tahanan, punya waktu mulai 29 November 2015 untuk melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
“Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 4/2015, pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) harus terdaftar di daftar pemilih. Jadi melapor dulu ke PPS asal untuk mendapatkan surat pindah memilih (A5) TPS,” ujar Asep Sabar, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi data informasi dan Humas KPU .
Dia menjelaskan, Pasal 28 menyebutkan bahwa DPPh terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal.
DPPh disusun menggunakan formulir A.4-KWK paling lambat tiga hari sebelum hari H pemungutan suara. Namun, lanjut Asep, agar pemilih bisa masuk DPPh harus menunjukkan bukti-bukti identitas yang sah dan telah terdaftar di DPT asal.
“Pemilih harus segera melapor ke PPS asal dan meminta A5 bahwa yang bersangkutan akan memilih di TPS lain. Bila itu tidak dilakukan, maka pemilih melapor ke KPU Kotamobagu, selambatnya 10 hari sebelum hari H atau hari Minggu besok,” kata dia.
Dari situ, PPS tujuan dan KPU Kotamobagu akan melakukan penelitian kebenaran bahwa yang bersangkutan terdaftar di DPT atau DPTb-1.
“Bila benar, maka PPS tujuan atau KPU Kotamobagu menerbitkan A5 dan memasukkannya ke PPS tujuan selambatnya tiga hari sebelum hari H pemungutan suara,” tutup Asep.(Rez)