TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu memplenokan penetapan verifikasi faktual hasil perbaikan syarat dukungan calon perseorangan Jainuddin Damopoii-Suharjo Makalalag Kamis (8/2).
Dari hasil verifikasi faktual yang diplenokan oleh KPU Kotamobagu berjumlah 9.062. Dengan demikian pasangan Jadi-JO julukan pasangan Jainuddin-Suharjo dinyatakan memenuhi syarat dukungan.
Nova menjelaskan pada pleno hasil perbaikan syarat dukungan, pasangan Jainuddin-Suharjo memasukan dukungan KTP berjumlah 677. Namun setelah diverifikasi secara administrasi dan faktual, jumlah dukungan tinggal berjumlah 472.
“Setelah ditambah dengan dukungan awal berjumlah 8.592, total dukungan pasangan Jainuddin-Suharjo berjumlah 9.062. Berarti dukungan syarat yang ditetapkan berjumlah 8.681, pasangan Jainuddin-Suharjo sudah melebihi,” kata Nova.
Pleno tersebut disaksikan anggota Panwaslu Kotamobagu Herdy Dayow, LO pasangan Jadi-JO, serta para anggota PPK dari empat kecamatan.
Plenokan penetapan verifikasi faktual hasil perbaikan syarat dukungan calon perseorangan, di mana Kecamatan Kotamobagu Timur pasangan Jadi-JO memperoleh 68 dukungan. Untuk Kecamatan Kotamonbagu Utara memperoleh 159, Kecamatan Kotamobagu Barat berjumlah 160 dan Kecamatan Kotamobagu Selatan pasangan ini memperoleh dukungan 85.
“Jumlah yang dibacakan di tiap-tiap kecamatan memenuhi syarat atau MS,” tambah Nova.
Anggota Komisioner KPU Kotamobagu Divisi Teknis Aditya Tegela menambahkan, setelah tahapan pleno penetapan verifikasi faktual hasil perbaikan syarat dukungan calon perseorangan, pihak KPU akan mempersiapkan pada tahapan penetapan pasangan calon yang rencana akan dilaksanakan 12 Februari mendatang. (**)