TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu (KK) terus memaksimalkan pencocokan dan penelitian (Coklit) Terbatas (Coklat) Daftar Pemilh Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Rencananya pencocokan data pemilih tu berlangusng 25 hingga 30 November pekan ini.
Menurut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kotamobagu Yokman Muhaling, Coklit terbatas ini bagian dari penyempurnaan daftar pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Di mana pada pleno terbuka rekapitulasi nasional Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP-2) memutuskan memperpanjang massa pencermatan dan penyempurnaan DPTHP-2 hingga 15 Desember mendatang.
“Coklit serentak selama beberapa hari ke depan dilakukan untuk memperbaiki data pemilih jika ada kekeliruan, mencatat pemilih berkebutuhan khusus pada kolom disabilitas, mencoret pemilih yang sudah meninggal dan sebagainya,” jelas Yokman Senin (26/11/2018).
Yokman menambahkan, KPU akan melakukan Rakor yang akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Kotamobagu. ini dilakukan kata dia, agar hasil Coklit terbatas bisa maksimal dan menghasilkan pemilih yang akurat.
Dalam menjalankan massa Coklit serentak ini, diharapkan PPK dan PPS se-Kota Kotamobagu untuk terus berkoordinasi dengan Panwascam dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di desa dan kelurahan masing-masing.
Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo menuturkan, penyempurnaan DPTHP-2 ini, agar semua pemangku kepentingan termasuk Parpol proaktif mengecek dan melaporkan jika memang ada wajib pilih yang belum masuk ke dalam DPTHP-2.
“Termasuk masyarakat itu sendiri agar proaktif. Jika memang belum masuk dalam DPTHP-2 kiranya segera menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan masing-masing atau melapor ke PPK bahkan ke Kantor KPU Kotamobagu agar bisa didaftarkan sebagai pemilih. Karena beberapa waktu lalu kami juga telah menyerahkan data DPTHP-2 kepada Bawaslu Kotamobagu dan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu,” ujarnya. (**)