TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Tahapan pilkada serentak 2018 saat ini sudah mulai dilaksanakan. Mulai dengan sosialisasi dan persiapan pembentukan pelaksana kegiatan pemungutan suara mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.
Salah satu tahapan adalah terkait calon perseorangan atau independen. Jika berdasarkan tahapan yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), November mendatang calon yang melalui jalur perseorangan sudah diminta menyerahkan berkas dukungannya. Itu berarti hanya tersisa empat bulan lagi waktu bagi mereka yang ingin maju di jalur perseorangan.
“Di dalam tahapan pilkada serentak sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 1 Tahun 2017 bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon dilakukan Januari 2018. Tetapi khusus untuk calon perseorangan mereka sudah harus menyerahkan dokumen syarat dukungan berupa KTP kepada KPU Kotamobagu Mulai 25 hingga 29 November,” beber salah satu Komisioner KPU Kotamobagu Asep Sabar Kamis (20/7).
Untuk dukungan calon perseorangan minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu yang terakhir digelar. Artinya, 91.664 pemilih pada Pemilihan Gubernur Sulut 2015 lalu yang menjadi patokan, maka calon perseorangan setidaknya mengumpulkan 9.166 dukungan KTP.
“Kalau mengikuti DPT Kotamobagu usai PIlgub kemarin, totalnya 91.664,” kata Asep.
Syarat lain dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan harus tersebar minimal 50 persen ditiap kecamatan yang ada. Berarti Kotamobagu yang memiliki empat kecamatan, harus memenuhi syarat dukungan 10 persen DPT.
Proses tahapan calon perseorangan tidak hanya sampai di situ. Asep mengatakan, setelah penyerahan berkas dukungan, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilewati untuk dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mengikuti pendaftaran calon wali kota Kotamobagu yang akan ditetapkan pada 12 Februari 2018 mendatang.
Asep juga menegaskan bahwa dalam proses verifikasi berkas administrasi calon perseorangan yang digelar Desember, pihaknya juga memperketat kekeliruan dalam dukungan calon perseorangan. Seperti temuan KTP ganda, atau nama yang sama, namun alamat berbeda.
Verifikasi secara administrasi ini akan ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. KPU Kotamobagu nantinya bekerja sama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengecek kebenaran berkas dukungan dengan kenyataan di lapangan.
Dengan begitu, lanjutnya, bisa diketahui apakah berkas dukungan tersebut benar-benar diberikan kepada calon perseorangan yang didukung atau tidak. Mungkin juga dukungan yang dimaksud memang berdomisili di Kotamobagu atau penduduk luar daerah.
Tahapan calon perseorangan mulai dari penyerahan berkas dukungan hingga dinyatakan lolos sebagai calon wali kota dari jalur independen akan digelar kurang lebih satu setengah bulan. Calon yang dinyatakan lolos verifikasi berhak mengikuti pendaftaran calon wali kota Kotamobagu bersama calon yang melalui jalur partai politik pada Januari tahun depan.
Penulis: Hasdy