TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu telah menyampaikan usulan pemekaran Kota Kotamobagu dibagi menjadi empat daerah pemilihan (Dapil). Usulan tersebut disampaikan lewat rapat koordinasi dengan KPU Provinsi.
Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon menjelaskan, setalah dikaji, usulan Empat Dapil di Kota Kotamobagu sangat kecil peluang itu terjadi karena prinsip proporsional.
“Ada tujuh prinsip utama dalam penataan Dapil yakni kesataraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya,” kata Nova yng didmapingi dua komisioner KPU lainnya Iwan Manoppo dan Asep Sabar Jumat (22/12)
Menurutnya, salah satu prinsip tidak proporsional yakni jumlah kursi yang belum proporsional. Yakni untuk Kecamatan Kotamobagu Timur 6 kursi dan Kecamatan Kotamabagu 4 kursi.
Dijelaskan, untuk pemilu 2019 nanti, DPRD Kotamobagu jumlah kursi masih tetap 25 kursi seiring tidak bertambahnya jumlah penduduk yang signifikan.
Kesetaraan suara ini terkait dengan prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lainnya. Kemudian, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional berkaitan dengan prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan Dapil (6-12 kursi).
“Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan, alokasi kursi per Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi,” jelasnya.
Azas proporsional berkaitan dengan prinsip yang memerhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil. Integritas wilayah adalah prinsip yang memerhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah dengan memerhatikan kondisi geografis dan saran penghubung.
Azas coterminus adalah dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil provinsi), kohesivitas menjelaskan prinsip yang memerhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Terakhir, kesinambungan berkaitan dengan penataan Dapil yang memerhatikan komposisi Dapil pada pemilu sebelumnya.
Namun kendati demikian, usulan tersebut sudah disampaikan dan akan diputuskan oleh KPU Pusat. (**)