TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu akan melanjutkan verifikasi faktual administrasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat. calon yang akan maju lewat jalur perseorangan di PIlkada Kota Kotamobagu 2018 itu yakni pasangan Jainuddin Damoppolii – Suharjo Makalalag.
“Pasangan Jainuddin Damopolii- Suharjo Makalalag dari jalur perseorangan memenuhi syarat dukungan untuk dilanjutkan ke tahapan verfikasi faktual,” kata Komisoner KPU divisi teknis Aditya Tegela usai sosialisasi bersama anggota PPK dan PPS di kantor secretariat KPU Senin (11/12)
Ia menjelaskan, tahapan verifiasi faktual, setelah sebelumnya KPU telah melakukan pemeriksaan atau verifikasi administrasi syarat dukungan yang telah diserahkan.
Verifikasi faktual secara sensus terhadap syarat dukungan paket Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag akan dilakukan pada Selasa 12 hingga 25 Desember 2017.
Kendati demikian Jainuddin-Suharjo dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ketahap verifikasi faktual, namun, pihak KPU belum bisa memastikan karena masih ada fase berikutnya yaitu verifikasi faktual. “KPU akan menguji berkas dukungan administrasi sejauh mana dukungan untuk pasangan ini,” katanya.
“Hasil verifikasi faktual nantinya akan menjadi tiket bagi pasangan Jainuddin-Suharjo untuk mendaftar sebagai kontestan bersama dengan bakal pasangan calon yang diusung dari partai politik,” jelasnya.
KPU Kotamobagu sendiri menjadwalkan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Kotamobagu pada 8 hingga 10 Januari 2018 mendatang. (**)