TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu meminta masukan masyarakat tentang dua bakal pasangan calon yang ditetapkan sebagai peseta Pilkada Kota Kotamobagu 2018.
Menurut Komisioner KPU Kotamobagu Asep Sabar, masukan itu bagian dari uji publik yang diatur dalam regulasi tapahan pilkada.
“Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas jelas serta fotocopy KTP,” kata Asep.
Pihak KPU Kotamobagu membuka tanggapan masyakarat hingga 16 Januari 2018 mendatang. Asep mengatakan, saat ini KPU Kota Kotamobagu sedang melakukan verifikasi berkas yang dimasukkan oleh bakal paslon walikota dan wakil walikota atas nama Tatong Bara – Nayodo Koerniawan dan Jainudin Damopolii – Suharjo Makalalag.
“Masyarakat diberikan kesempatan memberi masukan terhadap dua bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota kotamobagu yang sudah diresmikan oleh KPU Kota Kotamobagu dua hari lalu,” paparnya.
Dalam PKPU sudah ditegaskan bahwa, KPU Kota Kotamobagu diminta untuk mengumumkan daftar bakal paslon beserta dokumen pendaftaran kepada masyarakat untuk mendapat masukan dari masyarakat.
Masukan dan tanggapan masyatakat tersebut disampaikan kepada KPU Kota Kotamobagu pada laman KPU Kota Kotamobagu atau media sampai dengan masa penelitian.
Masukan dan tanggapan masyarakat tersebut disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas jelas serta fotocopy KTP.
Dibagian lain, empat orang calon kini tengah menjalani tahapan pemeriksaan di RSUD Kandou Manado.
“Hasil pemeriksaannya akan diumumkan tanggal 16 Januari 2018 mendatang.” (**)