TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu meminta maaf terkait postingan berita terkait laporan dana kampanye yang diunggah di website KPU Sabtu (21/4). Postingan yang memuat terkait laporan dana kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 1 Tatong Bara-Nayodo Koerniawan itu terjadi kekeliruan.
“Iya itu ada kekeliruan. Kami minta maaf,” ujar Komisioner KPU Kotamobagu divisi data dan informasi Asep Sabar.
Menurut Asep, dalam postingan informasi yang diunggah, mestinya laporan penerimaan dana kampanye, bukan penggunaan dana kampanye.
“Iya, harusnya itu lapotan penerimaan dana. Bukan penggunaan,” kata Asep.
Dia menjelaskan selang Empat bulan jalannya tahapan kampanye dialogis dua pasangan calon, pasangan calon walikota dan wakil walikota Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TB-NK) menerima dana bantuan kampanye 2.859 Miliar.
“Yang disampaikan awal itu penggunaan. Padahala penerimaan,” jelasnya.
Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPDK) paslon Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TBNK) dan Jainudin Damopolii-Suharjo Makalalag (JADI JO) yang dimasukkan itu sejak Kamis (20/04/2018).
Sedangkan untuk pasangan nonor utur 2 Djainuddin Damopolii- Suharjo Makalalag tercatat dana yang diterima berjumlah Rp209,785 juta. Dana tersebut terinci Rp15 juta berbentu uang dan selebihnya berbentuk barang.
“Hal ini wajib dipublikasikan ke masyarakat,” ujarnya.
Selain itu masih ada satu lagi laporan dana kampanye yang harus disampaikan oleh tim paslon nanti setelah pemungutan suara. Yakni laporan berupa penerimaan dan pengeluaran selama kampanye.
“Laporan tersebut wajib dimasukkan ke KPU Kota Kotamobagu. Karena bila tidak dimasukkan akan berpengaruh pada pencalonan,” jelasnya.
Sebelumnya tim dari pasangan TB-NK menyayangkan informasi yang publis pihak KPU Kotamobagu melalui melalui website https://kpu-kotamobagukota.go.id/tbnk-dan-jadi-jo-laporkan-dana-kampanye/ yang dipublis Sabtu (21/4).
Pihak TB-NK menilai informasi yang dipublis itu menyesatkan dan merugikan.
“Pihak KPU menunjukkan ketidakprofesionalnya dalam menyampaikan informasi yang dipublis di website KPU soal penggunaaan dana kampanye,” kata Ismail Dahab melalui pesan singkatnya.
Menurutnya, apa yang dipublis pihak KPU Kotamobagu melalui website, bahwa pasangan TB-NK sudah mengeluarkan dana kampanye sebesar 2,8 Miliar selama Empat bulan itu menyesatkan.
Menurut Ismail, sesuai dengan PKPU, yang dilaporkan pada periode ini adalah laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan belum masuk pada laporan penggunaan dana kampanye.
“Ini baru tahapan laporan sumbangan dana kampanye bukan pengeluaran,” jelasnya.
Memang lanjut dia, laporan itu belum dirinci pengeluarannya. Karena tahapan awal laporan dana kampanye yakni pemasukan LADK (laporan awal dana kampanye) itu dimasukkan pada 14 Februari 2 hari setelah penetapan pasangan calon.
Kemudian laporan kedua yakni LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye) yang dimasukkan paling lambat 20 April 2018.
“Terakhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye atau LPPDK tanggal 24 Juni atau 3 hari sebelum hari H.
Penulis: Hasdy