• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

KPU Kotamobagu: Mantan Napi Dilarang Ikut Caleg

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2018
in Kotamobagu
0
KPU Kotamobagu: Mantan Napi Dilarang Ikut Caleg

Komisioner KPU Kotamobagu Amir Halatan

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Kotamobagu Amir Halatan menegaskan, tetap akan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten kota. Di mana melarang mantan Narapidana kasus korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019.

“Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten kota, mantan narapidana kasus korupsi dilarang ikut dalam Pemilihan Legislatif 2019,” kata Amir.

Komisioner KPU Kotamobagu Divisi Hukum ini menambahkan, PKPU itu sudah disosialisasikan.

Bahkan saat ini tahapan PIlcaelg sudah mulai berjalan. Salah satunya yakni pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kaupaten/kota.

Menurutnya pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 14 hari. Mula 4 hingga 17 Juli 2018. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan satu kali pada masa pengajuan.

Amir mengatakan, partai politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Pengajuan bakal calon diajukan oleh pimpinan Parpol dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya. Bakal calon anggota DPR adalah Warga Negara Indonesia dan telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.

Selain itu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif terdaftar sebagai pemilih.

“Aparat desa, PNS anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD, BumDes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, wajib mengundurkan diri,” jelasnya.

Selain itu surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif sebagai pemenuhan syarat.

Surat tersebut diperoleh dari Puskesmas atau rumah sakit pemerintah serta BNN kabupaten/kota, BNN Provinsi, atau BNN Pusat yang memenuhi syarat.

 

Penulis: Hasdy

Tags: amir halatanKPUMantan Napipilcaleg
Previous Post

Pasangan TB-NK Dipastikan Dilantik Desember 2018

Next Post

Pemkab Bolmong Lelang 21 Jabatan Eselon Dua

Next Post
Pemkab Bolmong Lelang 21 Jabatan Eselon Dua

Pemkab Bolmong Lelang 21 Jabatan Eselon Dua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.