TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu melantik delapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekaligus pengukuhan dan penetapan kembali seluruh anggota PPK dan 99 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Kotamobagu pada, Rabu (2/1/2019).
Menurut Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo penetapan dan pengangkatan anggota PPK dan PPS Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini sesuai dengan surat edaran KPU RI.
Iwan menjelaskan, dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 terkait jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 berjumlah lima orang dan Peraturan KPU Nomor:36/2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor:3/2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan Kelompok Penylenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pelantikan dan pengukuhan kembali PPK dan PPS se-Kota Kotamobagu ini dihadiri Wakil Walikota Kotamobagu Natodo Koerniawan, Bawaslu Kotamobagu, perwakilan Polres Kotamobagu.
Iwan menegaskan, PPK dan PPS yang baru dilantik bekerja secara profesional, independen, dan menjaga integritas. Selain itu bertanggung jawab bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2019.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kotamobagu Zulkifli Kadengkang menjelaskan, anggota badan ad-hocc yang telah dilantik dan dikukuhkan, akan memulai masa kerja anggota PPK dan PPS ini dimulai 2 Januari 2019 sampai dengan 16 Juni 2019. Dan bisa diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ujarnya. (*)