TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu baru mengetahui jika ada sembilan tepat pemungutan suara (TPS) di Kotamobagu masuk dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski diketahi KPU Kotamobagu sendiri telah menetapkan jika pasangan nomor urut 1 yakni Prabowo- Hatta menang atas hasil perolehan suara di Kotamobagu.
“Kita baru dapat data dan informasi, ternyata Kotamobagu dan bahkan hampir seluruh kabupaten/kota se-Sulut jadi termohon,” kata Aditya Tegela, komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi hukum dan pengawasan.
Sembilan tempat pemungutan suara (TPS) tersebut antara adalah; TPS 6 Biga, TPS 2 Pontodon, TPS 2 Genggulang, TPS 1 Matali, TPS 1, 3 8, dan TPS 9 Kotobangon serta TPS 26 Gogagoman.
“Saat ini kami tengah mempersiapkan data-datanya dan akan dibawa langsung ke MK,” ujar Aditya di ruang kerjanya, Jumat (8/8).
Ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Koerniawan mengatakan pihaknya tetap mengikuti semua proses yang terjadi di pemilu, termasuk sengketa ini.
“Untuk itu kami sudah memerintahkan sekretaris KPU segera menghubungi semua pihak, termasuk panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan para saksi untuk kemungkinan membuka kotak suara,” kata Nayodo.
Materi gugatan yang disampaikan kubu Prabowo sendiri sebenarnya terkait dengan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) atau pemilih yang menggunakan identitas seperti KTP atau paspor. Sembilan TPS di Kotamobagu muncul setelah adanya perbaikan gugatan, sementara saat penyampaian gugatan Rabu (6/8) lalu pemohon sama sekali tidak menyebut nama Kotamobagu.
“Tapi tidak masalah, kita harus ikuti aturan yang ada. Bahkan tim penggugat (pemohon) sudah menyampaikan indikasi penggelembungan yang dibuktikan dengan selisih suara di beberapa TPS,” tambah Iwan Manoppo, yang membidangi sosialisasi. (Has)