TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu resmi mengumumkan tahapan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu Senin 1 hingga 7 Januari 2018.
Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon menjelaskan, untuk bakal calon yang akan maju dari dari jalur partai politik dan perseorangan akan digelar pada 8 hingga 10 Januari mendatang.
Nova mengatakan, tahapan penelitian berkas calon dari parpol dan partai gabungan akan dilakukan pada tanggal 8-10 Januari. Setelah itu pada tanggal 10-16 Januari dilakukan penelitian syarat calon perseorangan dan calon dari parpol serta partai gabungan.
“Pemeriksaan kesehatan, sesuai tahapan dilakukan mulai tanggal 8 hingga 16 Januari. Tapi dari hasil rakor dengan IDI kemarin pemeriksaan akan dilakukan mulai tanggal 12-15 Januari di Rumah sakir Prof. Dr. Kandou di Manado,” jelasnya.
Untuk penetapan calon, masih akan dilakukan pada tanggal 12 Februari yang dilanjutkan dengan pengundian nomor urut sehari berikutnya.
“Yang perlu diketahui kuota kursi untuk calon dari parpol adalah sebanyak 5 (lima) kursi, sedangkan perolehan suara sebanyak 25 persen dari suara sah Pemilu 2014. Pandaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 wita pada tanggal 8-9 Januari. Pada hari terakhir, 10 Januari dibuka hingga pukul 24.00 wita,” ujarnya. (**)
Adapun syarat-syarat yang harus dilakukan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota sebagaimana peraturan KPU adalah sebagai berikut;
- Calon dari parpol/Gabungan Parpol Membawa formulir; (a). Model B KWK-Parpol, (b). Model B.1 KWK-Parpol, (c). Model B.2 KWK-Parpol, (d). Model B.3 KWK-Parpol, (e). Model B.4 KWK-Parpol, (f). Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya
- Calon dari Perseorangan Mengisi Formulir; (a). Model BA.7 KWK-Perseorangan, (b). Model B KWK-Perseorangan, (c). Model 8.3 KWK-Perseorangan
- Jenis Formulir dan Dokumen kelengkapan syarat calon; (a). Model BB.1 KWK, (b). Model BB.2 KWK, (c). 3. Keputusan Pemberhentian dari Pejabat berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kab/Kota.
- Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
- Bagi bakal calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana penjara: (a). Bukti telah mengemukakan kepada public secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional. (b). Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (c). Surat keterangan dari kejaksaan mengenai terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Bagi bakal calon yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) Tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak: (a). Surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, (b). Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Dalam hal Calon adalah Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara dan belum melampaui jeda paling singkat 5 (lima) tahun sebelum dimulainya Jadwal pendaftaran. (a). Bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional. (b). Surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan dari kepolisian sesuai tingkatanya. (c). Surat keterangan telah selesai menjalani pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan. (d). Surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Badan Pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapatkan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas. (e). Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya tempat tinggal calon, yang menyatakan bahwa calon: (a). Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (b). Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian Resort Bolaang Mongondow.
- Surat Tanda Terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon menyatakan bahwa calon yang bersangkutan tidak sedang dinyatakan pailit.
- Dokumen yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak: (a). Fotocopy NPWP, (b). Tanda Terima penyampaian SPTPP Wajib Pajak Orang Pribadi tas nama Calon untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau selak calon menjadi wajib paiak. (c). Tanda Bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat calon yang bersangkutan terdaftar.
- Surat Keputusan Pemberhentian sebagai pejabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Walikota bagi Calon yang berstatus sebagai pejabat gubernur, Penjabat Bupati atau Walikota,
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el),
- Fotocopy ljazah/Surat Tanda Tamat Belaiar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
- Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon mengacu pada Rencana pembangunan jangka Panjang (RPJP). Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon.
- Daftar Tim Kampanye tingkat Kab/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
- Pas foto dan Foto terbaru, yang terdiri dari: (a). Pas foto warna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar. (b). Pas foto hitam putih ukuran 4×5 cm sebanyak 4 lembar. (c). Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar, (d). Softcopy photo sebagaimana huruf a, b dan huruf c.