TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kotamobagu 2018 melalui rapat pleno tingkat kota Selasa (17/4).
Pleno terbuka itu dihadiri Ketua Panwaslu Musly Mokoginta, pihak dinas kependudukan dan catatan sipil, serta masing-masing LO dua pasangan calon.
Dari hasil pleno DPT terbuka itu, terdapat 565 pemilih baru serta pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 726. Perbaikan data pemilih berjumlah 6.274 yang tersebar di 33 desa kelurahan yang tertuang pada rincian model A.3.3-KWK.
“Data pemilih dari tingkat kecamatan ketika sampai di tingkat Kota mengalami pergeseran jumlah. Hal ini disebabkan beberapa hal, diantaranya karena meninggal dunia dan ganda dan ada sejumlah pemilih yang dihapus karena tidak ada dalam database Disdukcapil dan tidak memiliki KTP-el/SK Disdukcapil,” kata ketua KPU Kotambagu Noa Tamon.
Menurutnya pemilih yang terdapat dalam DPS dan database Disdukcapil yang belum memiliki KTP-el/SK Disdukcapil akan diberi surat keterangan (SK) oleh Disdukcapil.
Selain jumlah pemilih tetap, KPU Kota Kotamobagu juga menetapkan 242 TPS dengan jumlalh pemilih laki-laki 43.177 dan jumlah pemilih perempuan berjumlah 42.623.
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu 2018
Kecamatan Jumlah Pemilih
Kecamatan Kotamobagu Barat 29.958
Kecamatan Kotamobagu Selatan 22.281
Kecamatan Kotamobagu Timur 21.481
Kecamatan Kotamobagu Selatan 12.109
Penulis: Hasdy