KPU Kota Kotamobagu Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Berjumlah 85.800 Pemilih

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kotamobagu 2018 melalui rapat pleno tingkat kota Selasa (17/4).

Pleno terbuka itu dihadiri Ketua Panwaslu Musly Mokoginta, pihak dinas kependudukan dan catatan sipil, serta masing-masing LO dua pasangan calon.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pleno DPT terbuka itu, terdapat 565 pemilih baru  serta pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 726. Perbaikan data pemilih berjumlah 6.274  yang tersebar di 33 desa kelurahan yang tertuang pada rincian model A.3.3-KWK.

“Data pemilih dari tingkat kecamatan ketika sampai di tingkat Kota mengalami pergeseran jumlah. Hal ini disebabkan beberapa hal, diantaranya karena meninggal dunia dan ganda dan ada sejumlah pemilih yang dihapus karena tidak ada dalam database Disdukcapil dan tidak memiliki KTP-el/SK Disdukcapil,” kata ketua KPU Kotambagu Noa Tamon.

Menurutnya pemilih yang terdapat dalam DPS dan database Disdukcapil yang belum memiliki KTP-el/SK Disdukcapil akan diberi surat keterangan (SK) oleh Disdukcapil.

Selain jumlah pemilih tetap, KPU Kota Kotamobagu juga menetapkan 242 TPS dengan jumlalh pemilih laki-laki 43.177 dan jumlah pemilih perempuan berjumlah 42.623.

Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu 2018

 

       Kecamatan                                                          Jumlah Pemilih

Kecamatan Kotamobagu Barat                               29.958

Kecamatan Kotamobagu Selatan                           22.281

Kecamatan Kotamobagu Timur                              21.481

Kecamatan Kotamobagu Selatan                            12.109

 

Penulis: Hasdy

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses