TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) seakan tak kehabisan ide menciptakan inovasi baru. Setelah sukses dengan berbagai aplikasi layanan publik berbasis internet, kini Pemkot menggagas sistem penandatangan secara online.
Sistem tanda tangan secara online hanya dikhususkan untuk pelayanan perizinan. Sehingga masyarakat yang datang mengurus izin bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen perizinan yang diurus.
“Meskipun pejabat yang bersangkutan berada di luar daerah, penandatanganan dokumen perizinan tetap bisa dilakukan. Jadi tidak ada alasan pelayanan terhenti hanya karena pejabat yang berwenang menandatangani perizinan tidak berada di tempat,” kata Wali Kota Tatong Bara, Kamis (27/10) lalu.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu Noval Manoppo menambahkan, pihaknya telah menyiapkan aplikasi khusus tanda tangan online. Namun untuk pelaksanaannya masih menunggu Peraturan walikota (Perwako).
“Ada aturan yang melarang pejabat menandatangani dokumen ketika berada di luar daerah. Makanya diperlukan payung hukum untuk mengatur sistem penandanganan itu,” ujarnya.
Noval mengungkap, pihaknya telah melakukan studi banding ke Surabaya yang sudah lebih dulu menerapkan sistem seperti ini. “Kota Surabaya sudah menerapkannya. Kita adopsi sistem yang mereka terapkan di sana,” tutupnya. (Mg2)