TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 yang akan diterima Pemerintah Kota Kotamobagu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, alami penurunan. Jika sebelumnya menerima 50 Miliar pada tahun anggaran 2017, pada tahun anggaran 2018, Kota Kotamobagu hanya menerima 18 Miliar, atau turun 34 Miliar.
“Kota Kotamobagu hanya dapat DID Rp18 miliar. Turun dari sebelumnya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Rio Lombone ketika dikofirmasi Minggu (12/11).
Rio tidak menampik adanya penurunan penerimaan DID tersebut. Bahkan lanjutnya, kendati tak menjelaskan secara rinci, ada beberapa indicator yang mempengaruhi turunya DID untuk Kotamobagu.
Meskipun terjadi penurunan, namun ia mengaku ada beberapa keberhasilan Pemkot Kotamobagu sehingga masih memperoleh DID.
“Namun DID baru akan diterima Pemkota Kotamobagu” kata dia.
Sekedar diketahui untuk DID tahun 2017, Pemkota Kotamobagu menerima dari Kemenkeu RI sebesar Rp50 miliar. DID tersebut berasal dari APBN yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan.
Tujuan pengalokasian DID sendiri adalah untuk mendorong daerah agar berupaya mengelola keuangannya secara lebih baik. Indikator keberhasilannya antara lain perolehan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerahnya, serta penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selalu tepat waktu.a.
Selain itu, DID tidak dapat digunakan untuk mendanai dana pendamping Dana Alokasi Khusus; kegiatan yang telah didanai oleh Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Pusat; pendidikan kedinasan; hibah kepada perusahaan daerah; dan bantuan sosial.(**)