TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) RI pada 2017 lalu memberikan penghargaan Piala Adipura untuk Kota Kotamobagu. Di mana dari sisi penilaian, Kota Kotamobagu masuk kategori terbersih dari sejumlah indikator.
Untuk penghargaan Adipura yang didapat, Kota Kotamobagu sudah empat kali meraih Piala Adipura. Dua kali menerima Sertifikat yakni pada tahun 2011 dan 2015 menerima sertifikat, kemudian pada tahun 2012-2013 meraih Piala Adipura, kemudian pada 2016 dan 2017 kembali menerima Piala Adipura.
“Untuk tahun 2018 ini Kota Kotamobagu masih menunguh,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu Gunawan Damopolii.
Penghargaan terhadap Kota Kotamobagu diberikan melalui penilaian Adipura terhadap 357 kota dan ibukota kabupaten seluruh Indonesia.
Data yang dihimpun dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menjelaskan, penilaian nasional Adipura selama empat tahun terakhir mengalami kenaikan dari 63,31 menjadi 67,51. Kenaikan sebesar 6,63% ini merupakan indikasi kenaikan kualitas lingkungan hidup perkotaan secara nasional.
Terdapat pengetatan kriteria dalam rangka mendorong pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu menggunakan kriteria TPA yang operasionalnya minimal Controlled Landfill (lahan urug terkontrol).
Hal ini diindikasikan dengan Nilai TPA 74 untuk kategori kota Kecil dan Sedang serta Nilai TPA 72 untuk kategori kota Besar dan Metropolitan.
“Jadi jika ada suatu kota memiliki Nilai Adipura 75 namun nilai TPA-nya tidak memenuhi kriteria di atas maka kota tersebut tidak akan diberikan penghargaan Adipura,” ujarnya.
Gunawan menambahkan, untuk Kota Kotamobagu sendiri masuk kategori Kota Kecil.
Di Sulawesi Utara Kotamobagu berada di posisi ke 18 di Indonesia penerima piala Adipura. Sedangkan untuk Kota Kotamobagu sebagai kota kecil berada posisi 115.
“Sedangkan khusus Sulawesi Utara hanya dua daerah yang menerima Piala Adipura yakni Kotamobagu kategori kota kecil dan Kota Bitung kategori Kota Sedang,” ujarnya.(**)