TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menargetkan 2018 mendatang bisa menjadi kota layak anak. Sejumlah indikator yang menjadi syarat terus dimatangkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kotamobagu, Sitti Rafiqah Bora, mengatakan beragam program dan kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak akan dilaksanakan sepanjang tahun 2017 ini.
“Tahun ini disiapkan ruang pelayanan terpadu ramah anak di Kelurahan Motoboi Kecil. Disitu akan tersedia berbagai fasilitas tempat bermain anak. DED-nya sudah siap dan pembangunannya direncanakan pada perubahan APBD 2017 ini,” katanya Kamis 19 Januari 2017.
Rafiqa menambahkan, dalam waktu dekat juga akan dibentuk forum anak yang didalamnya berisi anak-anak berprestasi dengan usia 0 sampai 18 tahun. “Sekarang sementara pendataan ditiap sekolah. Setelah itu akan diresmikan. Nantinya anak-anak yang masuk forum itu yang akan mensosialisasikan program pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan anak,” kata Rafiqa. (Mg2)
Berikut 31 Indikator Menuju Kota Layak Anak
- Adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak (Perda, Perwako, Instruksi, Edaran).
- Persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan (Bappeda, SKPD terkait).
- Jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum Anak dan kelompok anak lainnya (Bappeda, PPKB, Forum Anak/Kelompok anak).
- Tersedianya sumber daya manusia (SDM) terlatih KHA dan mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan (PPKB).
- Tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur dan kecamatan (BPS, SKPD, PKK melalui Dasa Wisma).
- Keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak (PPPA, dan Lembaga layanan bersangkutan)
- Keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak (Disdikpora, DKK, Koperindag, Sosnaker)
- Persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan kutipan akta kelahiran (Sekda, Bag. Hukum, Dukcapil, PMPKN, PPKB, Statistik).
- Tersedia fasilitas informasi layak anak (Kominfo, BP2T/Perizinan, Disdikpora, Sosnaker, Disbudpar, Perpustakaan dan Arsip).
- Jumlah kelompok anak, termasuk forum anak yang ada di kota, kecamatan dan kelurahan (PPPA dan SKPD terkait)
- Persentase usia perkawinan pertama di bawah 18 tahun (Kemenag, Dukcapil).
- Tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak (PPKB, PKK).
- Tersedia Lembaga Kesejahteraan Anak (LKSA) yang memenuhi persyaratan (Sosnaker).
- Angka Kematian Bayi (AKB) di bawah rata-rata nasional.(DKK)
- Prevalensi kekurangan gizi pada balita di bawah rata-rata nasional dan menurun setiap tahun (DKK, Pertanian)
- Persentase ASI eksklusif ( DKK, PPKB)
- Jumlah Pojok ASI (DKK, PPKB)
- Persentase imunisasi dasar lengkap (DKK)
- Jumlah lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental (PPKB, Bidang Sosial, DKK, BNN).
- Jumlah anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan (PMPKN, Sosnaker, DKK).
- Persentase rumah tangga dengan akses air bersih (DPU).
- Tersedia kawasan tanpa rokok (KLH, Sosnaker, Disdikpora, DKK, PPKB)
- Angka partisipasi anak usia dini (Disdikpora, Himpaudi).
- Persentase wajib belajar pendidikan 12 tahun (Disdikpora).
- Persentase sekolah ramah anak (Disdikpora, KLH, DKK, PPKB).
- Jumlah sekolah yang memiliki program, sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah (Disdikpora, Dishubkominfo, Kepolisian, PPKB).
- Tersedia fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak, di luar sekolah yang dapat diakses semua anak (Dinas Parsenibud, DKP, Disdikpora, PPKB, Kelompok Anak).
- Persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan pelayanan (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Sosnaker, Kabag Hukum, PPKB).
- Persentase kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice)
- Adanya mekanisme Penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak (BPBD, PPKB).
- Persentase anak yang dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak (Sosnaker, Kepolisian, PPKB)