TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Banyaknya usaha tempat kos di Kota Kotamobagu membuat pemkot bakal ketambahan sektor pengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu Pemkot Kotamobagu terus berupaya untuk segera mengantongi surat Edaran Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Hotel.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan DPPKAD, Hamka Daun. “Perdanya sudah ada di kemendagri yakni perubahan atas perda hotel yang akan dirubah dan ditambahkan usaha kos-kosan. Pemkot akan menjemput surat edaran tersebut ke kemendagri, entah itu Bagian Hukum dan Organisasi atau dari DPPKAD langsung, kita akan tunggu kelanjutannya,” ujar Hamka, Senin (28/3).
Masih menurutnya, tempat kos di Kotamobagu sangat berpotensi dalam pencapaian PAD. Dimana usaha tempat kos akan dikenakan 10% dari pendapatannya juga dengan persyaratan setiap wilayah minimal memiliki 10 tempat kos.
“Tempat kos potensinya sangat lumayan dan di Kotamobagu sendiri ketika kami lakukan pendataan ada 80 tempat kos yang memenuhi syarat penagihan,” tambah Hamka, siang tadi.
Sementara itu untuk penagihan kata, pemkot tidak serta merta langsung melakukan penagihan terhadap usaha tempat kos. Sebab pemkot masih harus mengantongi surat edaran tentang perubahan Perda yang diusulkan melalui anggaran perubahan dan kemudian diusulkan ke DPRD sampai ke Pemprov Sulut hingga pemerintah pusat.
“Semoga prosesnya akan running pada triwulan dua nanti, namun untuk sekarang kita masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu. Kami juga memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha di Kotamobagu agar tidak gulung tikar,” pungkasnya. (rez/ryo)