TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pelaku usaha koperasi di Provinsi Sulut khususnya Kota Kotamobagu patut bersyukur. Ini menyusul pemerintah pusat memberikan bantuan dana bagi pelaku usaha koperasi.
“Kabar gembira untuk Sulut khususnya Kotamobagu untuk koperasi mendapat dana, tapi dengan persyaratan harus minimal dua tahun berdiri dan memiliki badan hukum,” ujar Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM), Herman Aray.
Ditambahkannya, proses dan mekanisme dalam mencairkan dana untuk tersebut, koperasi harus memiliki kelengkapan perizinan.
“Contoh juga kelompok ibu-ibu yang membutuhkan modal mereka boleh nebeng di Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke BRI sejumlah Rp 20-Rp 30 juta, sambil mereka mengurus perizinan, SITU, SIUP, HO, NPWP dan perizinan lainnya. Kalau sudah ada izin semua, maka mereka sudah bisa melapor ke lembaga pebantuan dana bergulir,” urai Aray, siang tadi.
Lanjutnya, jumlah dana bantuan untuk koperasi disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. “Jumlahnya tergantung permohonan dari koperasi. Dan jumlah uang itu juga tergantung kebutuhan koperasi, misalnya dia butuh Rp 1 miliar tidak masalah asal ada dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (rez/ryo)