TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dosen Fakultas Hukm Unsrat Manado Dr Abdurrahman Konoras,SH,MH menyentil sikap yang diambil salah satu anggota KPU Kota Kotamobagu yang mengundurkan diri.
Hal itu dia sampaikannya saat mensosialisasikan tentng PKPU Nomor 7 tahun 2018 dalam rangka seleksi calon anggota KPU Kotamobagu periode 2018-2023.
“Saya sayangkan ada anggota KPU Kotamobagu yang mengundurkan diri,” kata dia saat memaparkan tentang syarat pencalonan menjadi anggota KPU di Kafe Town Kotamobagu Jumat (6/7/2018).
Penelitian Hukum Perdata itu menilai, pengunduruan diri anggota KPU Kota Kotamobagu dinilai tidak ada integritas.
Dia menjelaskan, kerja Komisoner KPU adalah kolektif kolegial. Jika tidak sependapat tentang keputusan yang diambil, tidak perlu harus mundur.
“Silahkan saja tanda tangan. Tapi harus disertai dengan alasan. Itu yang lebih bijak,” kata dia.
Menurutnya anggota KPU yang lulus seleksi, harus memiliki integritas, jujur serta tidak terlibat sebagai pengurus parpol. Masyarakat juga diminta untuk mengawal terkait dengan seleksi calon anggota KPU.
“Jangan segan-segan menyampaikan tanggapan tentang peserta anggota KPU yang masuk seleksi. Sebab semua tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 pasal 4,” jelasnya.
Selain itu tidak pernah dipenjara, tidak berada dalam ikatan perkawaninan dengan sesama penyelengara pemilu. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan DKPP.
Sekretaris KPU Kota Kotamobagu Frans T Manoppo mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman. Selain tidak lama lagi KPU Kota Kotamobagu akan menyelenggarakn seleksi KPU, kata dia.
Sosialiasi tersebut, dihadiri para LSM, unsur Mahasiswa, tokoh masyarakat serta para wartawan.
Penulis: Hasdy