TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Hearing yang Komisi III DPRD Kotamobagu dengan sejumlah instansi terkait, menemukan persoalan baru.
Hearing itu, terkait pembayaran hutang 6 miliar terkait pengerjaan sejumlah proyek di rumah sakit Kotamobagu dan pengadaan genset senilai 1.3 miliar.
Pada hearing itu, Ketua Komisi III Herdy Korompot mempertanyakan pengajuan dana 30 persen oleh kontraktor atau senilai 400 juta.
Padahal kas Pemkot waktu itu untuk membiayai proyek yang bersumber dari DAK kosong. Itu karena Kementrian Keuangan tidak mencairkan DAK dampak keterlambatan melaporkan realisas penggunaan DAK.
Temuan kejanggalan dana 400 juta itu menurutnya, diduga siluman dan berani dilakukan diakhir tahun.
“Ada dana 400 juta yang diduga siluman yang kita temukan. Kita juga mempertanyakan keberanian pihak kontraktor mengerjakan proyek sementara tidak ada dana,” ucap Herdy.
Pemkot Kotamobagu lanjutnya, terlambat melaporkan realisasi penggunaan DAK ke Kementrian keuangan. Sehingga DAK tidak dicairkan, sebagai ketentuan yang diatur.
Namun, ternyata lanjut Herdy, pembayaran total 6 miliar itu dibayar melalui dana alokasi umum (DAU), tanpa mengikuti arahan Komisi III untuk dikonsultasikan terlebih dahulu ke BPK dan menungguh hasil audit.
“Padahal sudah diingatkan, agar sebelum dibayar harus melalui konsultasi dan persetujuan dari BPK. Tapi ternyata itu tidak dilakukan,” katanya.
Dana yang diduga siluman senilai 400 juta itu merupakan permintaan dari pihak kontraktor dan kemudian dicairkan. Alasan pemkot tidak punya dana yang bersumber dari DAK, lantas 400 juta itu brasal dari mana, tanya Herdy.
Hearing dengan Komisi III itu dihadiri pihak rumah sakit, pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKD) dan Kabag Ekonomi serta PPK dan PPTK pengadaan barang.
Dalam hearing itu PPK dan PPTK pengadaan genset baru tahu, bahwa dana tersebut tidak ada.(**)