TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Hampir satu jam, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak PT Hasrat Abadi cabang Kotamobagu. Pemanggilan kepada mereka (PT Hasrat Abadi) terkait hasil temuan pihak komisi bahwa perusahan tersebut tidak mengantongi ijin terbaru.
Ditemui usai rapat dengar pendapat tersebut, Ketua Komisi II Arman Adati, menjelaskan bahwa dari hasil yang diperoleh bersama dengan manajemen perusahan, perijinan yang ada saat ini sedang dalam proses.
‘’Dalam rapat tadi mereka menerangkan bahwa terkait ijin bukan tidak ada. Namun mereka masih melakukan perbaharuan. Dan saat ini sedang berproses di SINTAP,’’ kata Arman.
Lebih lanjut kata Arman, mereka masih terkendala dengan surat rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang katanya dalam waktu dekat ini akan segera dikantongi. Dihubungi terpisah, sekertaris Komisi Ishak Sugeha, menambahkan selain masalah soal kajian limbah. Pihaknya juga menyoroti soal IMB yang dianggap sudah usang. Dan harus segera diperbaharui karena sudah bertentangan dengan kondisi bangunan saat ini.
”Soal IMB juga harus diperbaharui kembali,” terang Ishak. (man)