TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Warga Kota Kotamobagu mengaku resah bunyi suara knalpot racing atau brong. Tidak sedikit kendaraan roda dua di Kotamobagu, sengaja dimodifikasi dan menggunakan knalpot brong. Selain bising, juga mengganggu ketenangan di waktu istirahat.
Keluhan tersebut sudah lama dirasakan warga Kotamobagu yang mengaku resah akibat knalpot brong. Selain meresahkan, penggunaan knalpot brong ini juga dinilai sebagai pemicu terjadinya balapan liar.
“Kami minta Polres Kotamobagu untuk bersikap tegas terkait penggunaan knalpor brong di Kotamobagu,” ujar Femy salah satu warga Kotamobagu Kamis 14 Agustus 2025.
Ia berharap ada upaya kongkrit dari pihak Polres Kotamobagu khususnya dari Satuan Lalulintas.
Menurutnya masyarakat terutama orang orang tua perlu melakukan pendampingan pada remaja, terutama soal penggunaan knalpot bising, sebab sangat mengganggu suasana. Selain itu menurutnya toko toko onderdil di Kotamobagu, juga perlu sosialisasi terkait pembatasan penjualan knalpot reacing agar tidak bebas diperjualbelikan.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu IPTU Luster Simanjuntak mengatakan, akan menindak tegas terkait penggunaan knalpot brong.
Ia mengaku, telah menyiapkan program
Zero knalpot brong di Kotamobagu. Program ini merupakan upaya untuk meniadakan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor, terutama sepeda motor.
“Program Zero knalpot brong, bertujuan untuk menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tenang, aman, dan nyaman, serta mengurangi potensi konflik akibat kebisingan knalpot,” kata mantan Kasat Lantas Polres Minahasa Selatan ini.
Knalpot brong adalah jenis knalpot yang dimodifikasi sehingga menghasilkan suara bising yang berlebihan dan tidak sesuai standar.
“Program Zero Knalpot brong ini juga nantinya akan menyasar para pelajar,” katanya.
Luster mengatakan, razia dan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong, akan dilakukan setiap saat.
Sanksinya penggunaan knalpot brong dapat dikenakan sanksi tilang sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku, tuturnya.
Dia mengimbau, pentingnya kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan knalpot standar yang telah ditetapkan. (*)