TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Menanggapi pemberitaan di beberapa waktu lalu, terkait kronologi atas permasalahan PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu dengan Saudari Vipintio, perlu diklarifikasi sebagai hak jawab tentang data yang diberitakan sebelumnya.
1. Bahwa dapat kami sampaikan PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu
selanjutnya disebut “Kreditur” dan Saudari Vipintio disebut “Debitur” terikat dalam perjanjian pembiayaan modal usaha Nomor 04542119001129 Tanggal 22 Oktober 2019 beserta seluruh lampirannya (selanjutnya disebut “Perjanjian Pembiayaan”.
Perjanjian pembiayaan tersebut kreditur dengan debitur telah bersepakat dan menyetujui seluruh isi dari perjanjian pembiayaan beserta seluruh lampirannya tersebut.
2. Bahwa sebagaimana telah kami sampaikan pada angka 1 di atas salah satu hal yang diperjanjikan dalam perjanjian pembiayaan adalah terkait denda yang akan timbul, jika Debitur lalai melaksanakan kewajibannya membayar angsuran sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Dalam pelaksanannya, Debitur sejak angsuran ke 1 hingga angsuran ke 40 selalu membayar angsuran
tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo, sehingga menimbulkan denda yang wajib dibayarkan. Denda yang timbul tersebut adalah kesalahan dari Debitur
sendiri, bukan merupakan kesalahan kreditur.
3. Bahwa perlu kami sampaikan jika Debitur memiliki kewajiban membayar angsuran kepada kreditur, yaitu angsuran ke 1 sampai dengan angsuran ke 6 sejumlah Rp21.848.500 kemudian angsuran ke 7 hingga angsuran ke 9 sejumlah Rp10.924.250, dan selanjutnya angsuran ke 10 sampai dengan angsuran ke 40 berjumlah Rp16.752.537. Debitur dalam melaksanakan kewajiban sejak angsuran ke 1 sampai dengan angsuran ke 40 selalu membayar angsuran tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang diperjanjikan. Sehingga denda keterlambatan angsuran dari debitur berjalan terus dan hal itu bukan merupakan kesalahan dari Kreditur tetapi hal tersebut merupakan kesalahan dari
Debitur sendiri.
4. Bahwa mendasar pada ketentuan Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) memberikan pengaturan sebagai berikut : “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berhutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan
penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga
5. Bahwa kemudian jika mendasar pada ketentuan dalam Pasal 1338 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), memberikan pengaturan sebagai
berikut : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Maka berangkat dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, para pihak dalam suatu perjanjian (dalam hal ini Kreditur dengan Debitur) diberikan suatu kebebasan berkontrak untuk menentukan hal-hal atau klausul apa yang hendak diperjanjikan dalam perjanjian tersebut, termasuk untuk menentukan bunga atau denda dalam suatu perjanjian. Sehingga penentuan denda yang ditentukan oleh Kreditur
dengan Debitur adalah sah secara hukum.
6. Bahwa sesuai permohonan debitur untuk melakukan pembayaran denda hanya
sejumlah Rp10.000.000, tidak dapat diterima mengingat denda yang wajib dibayarkan oleh Debitur kepada Kreditur sejumlah Rp112.392.125. Kami Kreditur hanya dapat memberikan pengurangan denda sejumlah Rp30.000.000, sehingga total denda yang wajib dibayarkan oleh Debitur kepada Kreditur sejumlah Rp82.392.125.
7. Bahwa apabila Debitur belum melakukan pembayaran denda maka BPKB belum
dapat diserahkan kepada Debitur. Maka Debitur agar segera melakukan pelunasan denda sejumlah Rp 82.392.125 harga yang telah diberikan pengurangan oleh kreditur.
8. Bahwa selain itu kami kreditur perlu juga menyampaikan memang Debitur memiliki 2 kontrak. Untuk kontrak yang pertama Debitur memiliki denda sejumlah
Rp 39.579.200. Denda kontrak pertama tersebut telah diberikan pengurangan, sehingga Debitur membayar denda kontrak pertama tersebut sejumlah Rp10.000.000.
9. Bahwa pada intinya kami PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu selaku Kreditur telah beritikad baik. Bentuk itikad baik kami selaku mreditur dapat kami tegaskan kembali, Pertama, kontrak pertama telah diberikan pengurangan denda, yang awalnya denda harus dibayarkan Debitur berjumlah Rp40.000.000 menjadi dibayarkan oleh Debitur sejumlah Rp10.000.000. Kedua, Kontrak kedua juga telah diberikan pengurangan denda sebagaimana yang diuraikan pada angka 6 di atas, namun pengurangan denda yang telah diberikan pada kontrak kedua tentu tidak bisa sama nilainya dengan kontrak pertama, karena nilai dendanya jauh berbeda.
Demikian klarifikasi PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu. Terima Kasih.
Hormat Kami, PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu Christian Hutagalung Manager.