TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah kota Kotamobagu pada beberapa waktu sebelumnya sudah mencairkan dana desa pada tahap satu. Namun untuk pencairan dana desa tahap dua, kepala desa wajib menunjukan bukti atau pertanggungjawaban soal penggunaan dana desa pada tahap pertama.
“Kalau tidak ada surat pertanggungjawaban, dana desa tahap dua tidak bisa dicairkan,” kata Kabid Perdendaharaan dinas DPPKAD Syafrudin Abas Minggu (10/7).
Ia mengatakan, dana untuk 13 desa yang ada di Kotamobagu sudah siap. Rencananya untuk penyaluran dana desa tahap dua awal Agustus mendatang. Namun, agar proses pekerjaan tidak terhenti, kepala desa sebaiknya sudah mulai menyusun pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap satu.
“Nah kalau pertanggungjawabannya sudah mulai disusun, tentu proses pencairan dana tahap dua akan lebih cepat dan tidak mempengaruhi proses pekerjaan. Jadi tidak perlu menungguh anggaran habis,” tutur Syafrudin menjelaskan. (Mg2)