TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Kotamobagu Muhamad Rudi Mokoginta menegaskan, proyek dana desa wajib dilakukan secara swakelola. Selain itu Rudi mengatakan, dana desa harus dimasukan 30 persen untuk program padat karya.
“Terus diingatkan, agar dana desa itu diswakelolakan. Artinya para warga masyarakat harus terlibat dalam berbagai proyek yang dibiaya dana desa seperti pembuatan infrastruktur dasar hingga pengembangan empat program prioritas,” ujarnya.
Untuk program padat karya, kata Rudi, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari empat kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas sebagai landasan pelaksanaan program. Dalam SKB empat menteri tersebut, salah satu titik tekannya adalah larangan penggunaan kontraktor dalam berbagai program pembangunan di kawasan perdesaan.
“Semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola, sehingga dari tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari warga desa sendiri,” tegasnya.
Dia menekankan, sebelum pelaksanaan kegiatan, agar para kepala desa melibatkan semua elemen masyarakat yang ada di desa melalui musyawarah rencana pembangunan.
Menurutnya, berbagai program pembangunan telah dilaksanakan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di berbagai desa. Salah satu dampak dari berbagai program tersebut adalah adanya penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di kawasan perdesaan.
Asisten Dua Pemprov Sulut ini optimistis jika program padat karya cash akan kian mempercepat upaya penurunan angka kemiskinan di kawasan perdesaan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Kotamobagu Teddy Mokoginta menambahkan, untuk saat memulia pelaksanaan proyek di desa, sudah ada sejumlah desa yang sudah memasukan APBDes.
APBDes ini nantinya masih akan dilakukan evaluasi lagi hingga tingkat kota termasuk tim anggaran.
Diharapkan bagi desa yang belum memasukan diharapkan segera memasukan, karena sudah akan memasui triwulan dua. (**)