TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menegaskan Kabag Tata Pemerintahan Anas Tungkagi tak terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang disiplin PNS. Menurutnya, tindakan Kabag Tapem belum dapat dikategorikan melanggar Pasal 4 Angka 15, PP 53 Tahun 2014 karena belum ada penetapan calon dan masa kampanye.
“Anas tidak melanggar disiplin. Kalau kode etik kita akan kaji dulu. Dan aturan sesuai ketentuan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, hanya dikenakan sanksi moral, sebagaimana disebut dalam Pasal 15 PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik,” jelas Sahaya.
Untuk kewenangan pemberian sanksi, ia menegaskan jika itu ranah pejabat pembina kepegawaian di daerah, bukan KASN.
Meski tak akan memberikan sanksi, Sahaya mengaku berterima kasih kepada Panwaslu yang begitu telah maksimal dalam menangani masalah ASN yang diduga melakukan politik praktis.
“Kami berterima kasih atas laporan Panwaslu. Harapan kedepan, jika ada pelanggaran PNS, maka tingkatkan koordinasi untuk sama-sama mengawal Pilkada, dan meminta pejabat pembina kepegawaian untuk menghadirkan PNS yang terduga ada pelanggaran, sehingga punya dasar yang kuat sesuai prosedur. Jika dasarnya UU ASN atau PP 53, maka yang berhak memanggil PNS adalah pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya.
Sebelumnya, Panwaslu Kotamobagu mengeluarkan rekomendasi ke BKPP, terkait permasalahan ini. Isi rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Anas Tungkagi melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait netralitas ASN. (*)