• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Kepala BKPP Sebut Tidak Sanksi Untuk Anas Tungkagi

Redaksi by Redaksi
15 Desember 2017
in Kotamobagu
0
Kepala BKPP Sebut Tidak Sanksi Untuk Anas Tungkagi

Kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menegaskan Kabag Tata Pemerintahan Anas Tungkagi tak terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang disiplin PNS. Menurutnya, tindakan Kabag Tapem belum dapat dikategorikan melanggar Pasal 4 Angka 15, PP 53 Tahun 2014 karena belum ada penetapan calon dan masa kampanye.

“Anas tidak melanggar disiplin. Kalau kode etik kita akan kaji dulu. Dan aturan sesuai ketentuan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, hanya dikenakan sanksi moral, sebagaimana disebut dalam Pasal 15 PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik,” jelas Sahaya.

Untuk kewenangan pemberian sanksi, ia menegaskan jika itu ranah pejabat pembina kepegawaian di daerah, bukan KASN.

Meski tak akan memberikan sanksi, Sahaya mengaku berterima kasih kepada Panwaslu yang begitu telah maksimal dalam menangani masalah ASN yang diduga melakukan politik praktis.

“Kami berterima kasih atas laporan Panwaslu. Harapan kedepan, jika ada pelanggaran PNS,  maka tingkatkan koordinasi untuk sama-sama mengawal Pilkada, dan meminta pejabat pembina kepegawaian untuk menghadirkan PNS yang terduga ada pelanggaran, sehingga punya dasar yang kuat sesuai prosedur. Jika dasarnya UU ASN atau PP 53, maka yang berhak memanggil PNS adalah pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya.

Sebelumnya, Panwaslu Kotamobagu mengeluarkan rekomendasi ke BKPP, terkait permasalahan ini. Isi rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Anas Tungkagi melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait netralitas ASN. (*)

Tags: Anas TungkagiASNBKPPKASNsahaya mokoginta
Previous Post

Pemkab Bolmong Asuransikan 1.858 Nelayan

Next Post

Kotamobagu Harus Bebas Buta Huruf Al Quran

Next Post
Kotamobagu Harus Bebas Buta Huruf Al Quran

Kotamobagu Harus Bebas Buta Huruf Al Quran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.