TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pascsa dirumahkan ribuan tenaga kontrak yang bertugas di lingkup Pemkot Kotamobagu, menimbulkan tanda tanya tentang surat keputusan (SK) perjanjian kerja yang sudah ditandatangani bersama.
SK tersebut memuat soal perjanjian kerja antara tenaga kontrak selama satu tahun. Namun di tengah jalan, mereka dirumahkan.
“Yang kami binggung SK kontrak itu termuat di SK perjanjian kerja selama satu tahun. Namun belum satu tahun kerja kami sudah dirumahkan,” ujar sejumlah tenaga kontrak yang meminta namanya tidak dipublis.
Kendati alasan pemerintah kota untuk efisiensi, tapi bagi mereka, hal itu dinilai melanggar perjanjian. Sebab, harusnya mengikuti SK yang termuat dalam perjanjian kerja.
Namun Kepala Badan Kepegaiwain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta ketika dikonfirmasi membantah hal tersebut. Ia menjelaskan, tidak ada kaitannya dengan SK tersebut. Sebab, hal itu berdasarkan gaji yang dibayarakan setiap bulannya.
“Tidak masalah. Kan gaji mereka sudah kita bayar. Kemarin gaji mereka yang dibayar itu, gaji bulan Agustus,” kata Sahaya.
Dia menjelaskan, Pemkot sangat beralasan untuk merumahkan para tenaga non PNS. Hal ini karena untuk efisiensi tugas para PNS.
“Kita lihat sesuai dengan kebutuhan dimasing-masing SKPD. Terkbukti saat ini Dinas Pendidikan sudah mulai lakukan seleksi. Dan akan menyusul tenaga kesehatan,” jelasnya.
Dirumahkannya para tenaga kontrak lanjut Sahaya, murni untuk efisiensi kerja. Biasanya pekerjaan yang dilakukan para tenaga kontrak, kini sudah dikerjakan oleh PNS.
Dia menilai kebanyakan para PNS di sejumlah SKPD menyerahkan tanggungjawab itu kepada tenaga kontrak. Padahal tugas tersebut merupakan tangungjawab PNS.
“Nah, ini tujuan efisiensi yang dilakukan. Nantinya akan di lihat sejauh mana kebutuhan tenaga kontrak yang diperlukan oleh setiap SKPD,” katanya.
Penulis: Hasdy