TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Kotamobagu, Rio Lombone, menegaskan terkait dengan kenaikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) untuk pegawai merupakan kebijakan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara. Namun kenaikan itu harus dibarengi dengan disiplin dan kinerja.
“Kenaikan TPP kali ini cukup signifikan karena dari 31 persen kini naik sampai 41persen. Akan tetapi itu harus dibarengi dengan kinerja dan disiplin. Jadi tidak mudah menerima TPP, sebab ada konsekwensi yang akan diberikan jika disiplin dan kinerja tidak baik,”kata Rio.
Dijelaskan, untuk dapat membuktikan dan mengontrol kinerja setiap hari jam kerja, pegawai wajib mencatat kegiatan apa saja yang mereka kerjakan sesuai tupoksi yang ditugaskan.
“Jadi mereka wajib mencatat apa yang mereka kerjakan di kantor sesuai tupoksi mereka masing-masing dan itu berlaku selama 25 hari kerja. Sebab catatan itu akan dilampirkan di SPJ pengajuan pembayaran TPP,”ujarnya.
Ditambahkan, untuk TPP ada persyaratan yakni 60 penilaian untuk kinerja dan 40 untuk disiplin. Jika semua persyaratan ini bisa terpenuhi maka pembayaran TPP bisa 100 persen.
“TPP bisa diterimah 100 persen apabila persyaratan yang ditentukan terpenuhi semua, yakni 60 penilain kinerja dan 40 untuk disiplin. Nah penilain disiplin indikatornya 10 pemenuhan jam kerja, 10 untuk apel pagi, 10 upacara dan 10 lagi untuk rapat,” ungkap Rio.
Diketahui di tahun 2016 ini Pemkot Kotamobagu dalam hal ini Walikota Kotamobagu It Tatong Bara, mengeluarkan kebijakan meningkatkan TPP, yang besaranya disesuaikan dengan pangkat dan golongan. (Has)