TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdampak pada kenaikan nilai pajak hingga 20 persen. Ini dikarenakan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar 50 persen, atau dari Rp10.000.000 menjadi Rp15.000.000.
Hal ini diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PBB-P2 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot, Syaifudin Imban.
“Jadi kalau ada kenaikan itu dikarenakan ada perubahan Perda nomor 3 tahun 2015. Disitu jelas ketentuan pasal 2 ayat 5 diubah dari NJOPTKP sebesar Rp10.000.000 menjadi Rp15.000.000. Dari perhitungan yang kita dapatkan atas perubahan ini, ada kenaikan berkisar di angka 20 persen,” ujar Syaifudin.
Yudi menambahkan, persoalan kenaikan nilai PBB-P2 menjadi pembahasan dalam evaluasi yang digelar beberapa waktu lalu. Selain kenaikan, ada juga Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) objek pajak yang ganda.
“Tapi untuk objek pajak yang ganda, kita mintakan Kapapla desa dan Lurah untuk memasukkan datanya agar bisa disesuaikan. Sejauh ini sudah banyak Desa dan Kelurahan yang memasukkan data, dan untuk proses selanjutnya kita masih menunggu koordinasi dengan beberapa instansi terkait,” tambahnya.
Untuk diketahui, realisasi PBB-P2 terhitung tanggal 30 September 2016 mencapai 50,40 persen atau senilai Rp1.467.163.731 dari target sebesar Rp2.911.166.032. Untuk desa dan kelurahan dengan realisasi PBB-P2 tertinggi yakni Desa Pontodon Timur dan Kelurahan Kobo Besar. Sementara, untuk desa dan kelurahan dengan realisasi PBB-P2 terendah yakni Kelurahan Genggulang, Desa Bungko dan Desa Moyag Tampoan.(Mg2)