TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Setelah melakukan gelar perkara hasil razia tahap dua 15-16 November lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menetapkan tujuh pemilik warung sebagai tersangka karena terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin edar. Mereka terbukti melakukan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.S.STP.ME serta dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu beserta jajaran, unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kadis Perdagangan, KTSP, dan Staf Khusus Wali Kota, Widdy Mokoginta, S.Sos., serta Rudiji Sako, SE. Kehadiran unsur lintas sektor ini menegaskan pentingnya sinergi dalam penegakan Perda.
Gelar perkara dilakukan setelah Satpol PP menyelesaikan serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, hingga pengumpulan alat bukti di lapangan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, status para pemilik usaha resmi dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kasatpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta Senin (9/12).
Ketukuh tersangka itu masing-masing nerinisial U.Y.N. pemilik Café Blacklis, S.W.D. pemilik Café Agnes, M.K. Pemilik Café M’Classic, A.M pemilik Kios Angie. Selain itu D.P Pemilik warung Jihan dan A.F.W pemilik Kios Sking.
Mereka diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap Perda.
“Proses gelar perkara merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal,” katanya.
Dalam forum gelar perkara tersebut, Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta. S. STP. ME menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata agenda administratif, tetapi merupakan mekanisme penting dalam memastikan profesionalitas penyidikan.
“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari para pihak terkait baik dari Polres, Kejaksaan, maupun perangkat daerah teknis—atas seluruh proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satpol PP. Kami ingin memastikan bahwa tahapan pengumpulan data, pemeriksaan saksi-saksi, serta konstruksi alat bukti telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan melalui gelar perkara ini, pihaknPemkot juga meminta evaluasi dan pandangan ahli dari unsur aparat penegak hukum mengenai kecermatan penempatan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Prinsip kami jelas: setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, memenuhi standar akuntabilitas, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami juga mengapresiasi sinergi lintas sektor yang hadir Polres Kotamobagu, Kejaksaan, sub Denpom yang mendukung penuh proses penegakan aturan ini,” sambungnya.
Setelah penetapan tersangka, Satpol PP akan melengkapi berkas perkara dan meningkatkan koordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol, akan ditindak tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di daerah. (*)






