TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dua hari pasca pembahasan Ranperda pemekaran Kelurahan Gogagoman, Pemerintah kelurahan bersama masyarakat, Kamis (1/2) lalu memasang patok tapal batas dan patok persiapan kantor kelurahan Gogagoman hasil pemekaran.
Menurut Lurah Gogagoman Vanny Pudul, pematokan ini merupakan tindak lanjut hasil ranperda pemekaran dengan pihak DPRD Kotamobagu, Selasa (30/1) lalu.
“Kami meninjau lokasi 4 wilayah pemekaran serta memasang patok tapal batas dan patok persiapan kantor kelurahan pemekaran,” kata Vanny.
Sekedar diketahui, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat telah diusulkan untuk dimekarkan menjadi Lima kelurahan. Dari sisi jumlah penduduk, Gogagoman sudah mencukupi. Saat ini jumlah penduduk di Gogagoman ada 16.817 jiwa dengan jumlah kepala keluarga 4.922.
Namun sayangnya, meski jumlah penduduk tercapai, namun luas wilayah kurang, untuk dimekarkan.
Menurut Kabag Tapem Anas Tungkagi, kendala tersebut bisa diatasi karena dukungan DPRD Kotamobagu. Pihak DPRD siap mengawal hal ini hingga ke biro hukum Provinsi Sulut.
“Memang untuk wilayah sesuai Peraturan Menteri masih kurang yakni disyaratkan 500 hektar sementara luas wilayah saat ini hanya 266 hektar. Tetapi untuk jumlah wilayah lebih dari cukup. Tetapi kami optimis hal ini bisa diatasi karena diatas permen masih ada peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang. Di dalam penjabaran undang-undang tersebut dijelaskan jika pemekaran bisa dilaksanakan asal tujuannya untuk pelayanan masyarakat. Dan hal ini terjadi di Gogagoman. Untuk itu dewan siap mengawal saat konsultasi di provinsi nanti,” kata Anas.(**)