TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penanganan sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Gedung Barang Bukti Kejari Kotamobagu, pada 15 Desember 2025.
Pemusnahan tersebut dihadiri Waki Kota Kotamobagu dr Weny Gaib, Wakil Waki Kota Rendi Virgia Mokodompit, Kapolres Kotamobag AKBP Irwanto, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu
Yajid, S.H., M.H, Dandim 1303, serta sejumlah unsur dan pimpinan OPD.
Berdasarkan data yang yang dilaporkan tercatat total 15.745 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan dari tiga perkara berbeda. Selain itu, turut dimusnahkan 123 kantong plastik cap tikus serta cap tikus setengah teperwer dari masing-masing satu perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Saptono SH mengatakan, pemusnahan barang bukti minuman keras ini merupakan yang terbesar. Sebab terdapat belasan ribu botol miras dsri berbagai jenis yang dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti, merupakan hasil putusan sidang tahun ini yang sudah memiliki putusan inkra. Ini yang terbesar,” kata Saptono.
Dari total barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan yakni 15.745 botol dari 3 perkara, 123 kantong plastik cap tikus dari 1 perkara dan
cap tikus setengah teperwer dari 1 perkara.
Tak hanya minuman keras, Kejari Kotamobagu juga memusnahkan berbagai barang bukti lain dari puluhan perkara pidana. Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,64 gram, 125 butir obat Trihexyphenidyl, serta 14 bilah senjata tajam dari 12 perkara.
Selain itu, turut dimusnahkan puluhan barang bukti lainnya berupa pakaian, karpet, perkakas, selang, drum, mesin pompa minyak, pipet kaca, alat hisap, handphone, hingga dokumen dan buku rekening. (*)






