TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menahan JS tersangka tindak pidana korupsi bantuan sosial pembangunan Rehabilitas Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Selasa 5 Juli 2022.
Program RTLH itu merupakan program dari Kementrian Sosial RI, melalui Direktorat Fakir Miskin Wilayah III, di Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar melalui Kasi Intel Meidy Wensen menjelaskan, penetapan JS sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyidikan nidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu, dengan surat perintah penetapan TSK nomor : 395/P.1.12/Fd.2/07/2022.
“JS merupakan pihak ketiga atau kontraktor pada pembangunan RS-RTLH,” kata Wensen menjelaskan.
Program RTRL dengam pagu anggaran Rp 750.000.000,- tahun anggaran 2019, untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 unit rumah. 50 unit rumah itu dibagi lima kelompok masyarakat yang tersebar di empat desa di Kabupaten Bolmong.
“Tersangka selaku Direktur CV.A melaksanakan pekerjaan itu berdasarkan penujukan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolmong, untuk menjadi pihak kedua dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75.000,000,- atau 10 % dari total pagu anggaran. Namun sampai pencairan pencairan 100 % pekerjaan RS-RTLH tersebut hanya 10 unit saja,” ucap Kasi Intel Kejari Kotamobagu Meidy Wensen.
Wensen menambahkan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Untuk kepentingan pemeriksaan JS resmi ditahan selama 20 hari ke depan, tandasnya. (*)