• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Kejaksaan Kotamobagu Bidik Proyek Median Jalan Biga

Redaksi by Redaksi
13 Januari 2017
in Kotamobagu
0
Kejaksaan Kotamobagu Bidik Proyek Median Jalan Biga

Rambu lalu lintas yang diamankan Dinas Perhubungan yang dipasang di median jalan Keluarahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara

0
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kejaksaan Kotamobagu Bidik Proyek Median Jalan Biga
Rambu lalu lintas yang diamankan Dinas Perhubungan yang dipasang di median jalan Keluarahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Proyek pembangunan median jalan sekaligus pengadaan rambu lalu lintas, ternyata sudah menjadi incaran tim Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Selain diduga proyek tersebut milik salah satu pejabat Kotamobagu, ternyata proyek tersebut diduga terjadi kejanggalan dalam pengadaan rambu lalu lintas.

“Itu sudah masuk incaran kita. Apaterlebih proyek tersebut berada di depan kantor Kejaksaan,” ujar salah satu tim penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang enggan meminta namanya dipublis.

Proyek yang bersumber dari APBD 2016 senilai 1.2 miliar itu, berada di dinas Dinas Tata Kota. Terkuaknya dugaan kejanggalan pengadaan rambu lalu lintas, setelah tim dari Dinas Perhubungan bersama tim Satlantas Polres Bolmong menurunkan rambu lalu lintas karena tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan.

“Inikan yang jadi pertanyaaan. Beruntung itu rambu lalu lintas. Bagaimana kalau pengadaan alat kesehatan. Ini yang coba kami telusuri,” tutur sumber.

Selain itu kata sumber, ada laporan jika proyek tersebut milik salah satu petinggi Pemkot Kotamobagu tapi menggunakan nama orang lain. Akan tetapi perlu pendalaman termasuk perusahan yang digunakan dalam proses tender.

Direncanakan, pihak panitia, PPK bersama instansi terkait akan dimintai keterangan soal dugaan kejanggalan proyek tersebut, tuturnya.

Sebelumnya Sekretaris Dishub Kotamobagu Hendra Makalalag menjelaskan, ada 22 titik rambu lalu lintas yang terpasang di median jalan terpaksa dikeluarkan. Itu karena rambu lalu lintas yang dipasang tidak sesuai standar dan spesikkasi teknis rambu lalu lintas dan jalan.

“Bentuk, ukuran dan warna yang dipasang itu tidak sesuai. Itu tertuang pada Keputusan Menhub No. KM. 61 Tahun 1993 dan lampirannya tentang Rambu Lalu Lintas di jalan,” kata Hendra Rabu 11 Januari 2017.

Menurut Hendra, mestinya pemasangan rambu lalu lintas harus sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan. Khusus Rambu Papan Petunjuk Jurusan (RPPJ) yang menunjukkan lokasi/tempat termasuk harus sesuai standar warna dasar hijau, warna huruf putih.

“Tapi yang dipasang, rambu lalu lints itu, sangat jauh dari standar yang ada, termasuk warna,” jelas Hendra.

Terpisah Sofyan Hatam yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut mengatakan, sudah menghubungi pihak kontraktor terkait dengan warnah rambu lalu lintas.

Sofyan menjelaskan, dari Rencana Anggaran Belanja (RAB), tidak dijelaskan soal warna. Akan tetapi untuk jumlah tiang dan banyaknya rambu lalu lintas sudah terpenuhi sesuai apa yang diminta.

“Tapi kan masih ada masa pemeliharaan selama enam bulan. Nah, saya sudah menghubungi pihak kontraktor untuk segera mengganti atau merubah soal warna,” kata Sofyan.

Sofyan menambahkan, bahwa proyek tersebut sudah dihitung seratus persen selesai. Kendati demikian katanya,  masih ada masa pemeliharaan selama enam bulan yang menjadi tanggungjawab pihak kontraktor.

“Jadi tidak ada masalah. Itu semua masih menjadi tanggungjawab pihak kontraktor,” ujarnya. (Mg2)

Tags: text
Previous Post

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Hutan Lindung

Next Post

Soal Kasus Cabul, Kuasa Hukum Beberkan Alasan Penyidik

Next Post
Soal Kasus Cabul, Kuasa Hukum Beberkan Alasan Penyidik

Soal Kasus Cabul, Kuasa Hukum Beberkan Alasan Penyidik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.