TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu terus membidik dugaan penyimpangan monopoli terkait pasien BPJS rujukan dari Puskesmas ke salah satu klinik.
Hal ini setelah beberapa orang diperiksa penyidik Kejaksaan. Seperti Kadis Kesehatan Kotamobagu, Wahdania Mantang, Dirut Rumah Sakit Umum Kotamobagu Fernando M Mongkau, serta dua Kepala Puskesmas.
Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan monopoli pasien rujukan pengguna BPJS yang diarahkan dari Puskesmas ke salah satu klinik.
“Kami melakukan pemanggilan hanya untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat, soal rujukan pasien penerima Bantuan Iuran (PBI), Jamkesda yang dibiayai Pemkot Kotamobagu tidak sesuai,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotamobagu Chairul Mokoginta Selasa 29 Oktober 2024.
Dugaan itu semakin kuat, setelah empat orang diperiksa. Dan pemeriksaan kedua kepada Kepala Puskesmas diperiksa Selasa, 29 Oktober 2024.
Pada pemeriksaan yang dilakukan, dua Kapus tampak memenuhi panggilan penyidik. Mereka diperiksa terkait laporan masyarakat, tentang pasien rujukan. Dua kepala Puskesmas yang diperiksa itu adalah kepala Puskesmas Kelurahan Upai dan Kepala Puskesmas Kelurahan Gogagoman.
Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa pasien rujukan dari Puskesmas kebanyakan diarahkan ke salah satu klinik. Padahal ketersediaan dokter dan fasilitas di RS Kotamobagu sangat lengkap. Pengarahan pasien rujukan Puskesmas ke salah satu klinik, diduga karena ada kerjasama dalam bentuk fee dari iuran BPJS yang dicairkan. (*)