TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Polemik terkait aset milik Pemkot Kotamobagu yang masih dikuasai mantan pejabat, ditanggapi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu Elwin Agustian Khahar.
Elwin menegaskan, akan siap turun tangan bahkan akan siap menarik kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat.
“Kejaksaan akan siap menagih barang milik daerah atau negara yang dikuasai mantan pejabat,” ujar Elwin Kamis 28 September 2023.
Mantan Kejari Bengkuku Utara ini menegaskan, akan berkoordimasi dengan Penjabat Walikota Kotamonagu untuk menindaklanjuti polemik kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat.
“Nanti kami akan Koordinasi dengan Pj Walikota, supaya tidak ada aset yang hilang tanpa prosedur, jangan sampai terjadi Kerugian Negara,” tegasnya.
Terkait untuk mendapatkan barang milik daerah atau negara kata Elwin, sudah jelas tertuang lewat PP Nomor 20 Tahun 2022 tentang perubahan pemerinah Nomor 48 Tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara atau daerah berupa kendaraan dinas.
“Kan sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur soal penjualan barang milik negara atau daerah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Walikota Kotamobagu Tatong Bara, pasca lepas jabatan pada 25 September ternyata masih menguasai sejumlah aset milik Pemkot Kotamobagu. Seperti mobil dinas Toyota jenis Alphard hingga kini belum diserahkan. Padahal mobil tersebut tercatat sebagai aset milik Pemkot Kotamobagu.
Kendati ఌ︎sudah berakhir masa jabatan, Tatong terkesan masih enggan mengembalikan barang milik daerah itu.
Mobil berplat merah itu, kini masih dipakai Tatong. Padahal tidak disadari dia sudah kembali sebagai masyarakat biasa pasca lepas jabatan pada Senin 25 September 2023 lalu.
Saat menjabat walikota, Tatong Bara punya dua mobil dinas. Yakni Toyota jenis Fortuner dan Toyota jenis Alphard. Namun belakangan pasca lepas jabatan, ia baru menyerahkan satu mobil dinas jenis Fortuner ke Penjabat Walikota Asripan Nani. Sedangkan Toyota jenis Alphard masih digunak☽︎☽︎☽︎☽︎an untuk kepentingan pribadi. (*)