• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Kejaksaan  Akan Panggil Kepala Puskesmas se Kotamobagu

Redaksi by Redaksi
18 Oktober 2024
in Kotamobagu
0
Kejaksaan  Akan Panggil Kepala Puskesmas se Kotamobagu
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu akan memanggil para kepala Puskesmas se Kotamobagu.

Hal itu pasca pemeriksaan terhadap Kadis Kesehatan Kotamobagu inisial WM dan Direktur RSUD Kotamobagu inisial FM. Keduanya diperiksa penyidik Jumat 18 Oktober 2024.

Keduanya diperiksa selama satu jam di ruang penyidik.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Chairul Mokoginta SH mengatakan, pemanggilan kepada kedua pejabat tersebut, untuk diperiksa soal informasi yang beredar di kalangan masyarakat, tentang pasien rujukan dari Puskesmas.

“Kami melakukan pemanggilan hanya untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat, soal rujukan pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) rujukan dari Puskesmas yang menggunakan dana APBD,” ungkap Chairul Mokoginta.

Ia mengatakan, akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah Kepala Pukesmas di Kotamobagu.

Sayangnya, usai pemeriksaan, kedua pejabat Pemkot Kotamobagu ini, terkesan menghindar dari sejumlah wartawan.

Keduanya enggan dikonfirmasi dan langsung masuk ke dalam mobil yang diparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu. (*)

Tags: Kejaksaankejaripuskesmas
Previous Post

Ini Tema Debat Perdana Pilkada Kotamobagu

Next Post

Kuasai Materi Debat, NK STA Dipastikan Tampil Percaya Diri

Next Post
Kuasai Materi Debat, NK STA Dipastikan Tampil Percaya Diri

Kuasai Materi Debat, NK STA Dipastikan Tampil Percaya Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PN Kotamobagu: Barang Bukti Minol Dimusnahkan
Kotamobagu

PN Kotamobagu: Barang Bukti Minol Dimusnahkan

by Redaksi
22 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan putusan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2...

Read moreDetails
Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

21 November 2025
PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

21 November 2025
Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

21 November 2025
Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

21 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.