• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kedapatan Miras, Empat Remaja Diamankan Satpol PP

Redaksi by Redaksi
3 November 2015
in Hukrim, Kotamobagu
0
Kedapatan Miras, Empat Remaja Diamankan Satpol PP
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

IMG_20151103_110944TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kotamobagu akhirnya membawa empat remaja tanggung ke kantor Sat Pol-PP. Mereka kedapatan tengah mengkonsumsi minuman Keras (Miras) oplosan di kawasan bukit Ilongkow kelurahan Kotobangon, Selasa (3/11) pukul 12.30 wita.

Dalam razia tersebut, sat Pol-PP berhasil mengamankan empat remaja yang semuanya masih berstatus siswa yakni MD (16), JM(16), SA (17), AA (16) bersama miras oplosan jenis Burung Sakti dan Valentine.

“Barang buktinya minuman jenis burung sakti dan valentine,” ungkap Wirda Katili, anggota sat Pol PP.

Setelah dilakukan pendataan dari empat remaja tersebut pihak Sat Pol PP memberikan pembinaan serta ke empatnya membuat pernyataan yang didamping orang tua mereka. Usai didata langsung di kembalikan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu Sahaya Mokognta, melalui Kasubag Tata Usaha Vany Pudul, mengatakan, razia bagi para siswa dan dan remaja-remaja yang melakukan pesta miras di sebagian wilayah Kotamobagu, akan terus di lakukan.

“Kami akan terus melakukan razia bukan hanya pelajar, akan tetapi oknum PNS di lingkup Pemerintah Kotamobagu” pungkasnya.(Rez)

Tags: mirasraziasatpol pp
Previous Post

BNN Sulut: 36 Jenis Narkotika Baru Masuk Indonesia

Next Post

Petani Tomat Panen Lebih Awal

Next Post
Petani Tomat Panen Lebih Awal

Petani Tomat Panen Lebih Awal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.