• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Kawilrang: Pemkot Kotamobagu Harus Lakukan Pemutahiran Data NJOP

Redaksi by Redaksi
1 Mei 2013
in Kotamobagu
0
Kawilrang: Pemkot Kotamobagu Harus Lakukan Pemutahiran Data NJOP

Edwin Kawilarang | istimewa

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Edwin Kawilarang
Edwin Kawilarang

KOTAMOBAGU (totabuan.co)— Anggota Komisi XI DPR RI Edwin Kawilarang meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu agar melakukan pemutahiran data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pemutahiran data sangat berpengaruh pada pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Setiap tahun harga jual tanah terus mengalami kenaikan. Oleh karena itu harus dilakukan pemutahiran data NJOP, karena besaran PBB dipungut berdasarkan harga jual tanah,” ujar Kawilaranga saat menggelar sosialisasi pelaksanaan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah dan retribusi daerah di Kotamobagu Rabu 1 Mei 2013.

Untuk pemutahiran data NJOP diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.Oleh karenanya harus ada pelatihan dari pemerintah daerah.

“Pada prakteknya peralihan retribusi dari pemerintan pusat ke daerah biasanya menurun, oleh karena itu harus ada SDM yang memadai untuk pemutahiran data,” katanya.

Menurutnya, mulai pada 2014 nanti PPB akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu berdasarkan Undang Undang RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Biasanya pemerintah daerah hanya mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Dan mulai 2014 nanti 100 persen dari PBB akan menjadi PAD,” ujar Kawilarang.

Jenis pajak tersebut layak untuk ditetapkan menjadi pajak daerah karena memenuhi kriteria suatu pajak daerah antara lain ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antar pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak.

Sehingga pemerintah daerah diharapkan untuk segera menyusun dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang ada.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Abdulah Mokoginta dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu

(tr03/has)

 

Tags: kotamobaguNJOP
Previous Post

Karnaval Warnai Hardiknas di Bolmong

Next Post

Petugas Damkar di Kotamobagu Minta Jaminan Asuransi Jiwa

Next Post
Petugas Damkar di Kotamobagu Minta Jaminan Asuransi Jiwa

Petugas Damkar di Kotamobagu Minta Jaminan Asuransi Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.