KOTAMOBAGU (totabuan.co)— Anggota Komisi XI DPR RI Edwin Kawilarang meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu agar melakukan pemutahiran data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pemutahiran data sangat berpengaruh pada pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Setiap tahun harga jual tanah terus mengalami kenaikan. Oleh karena itu harus dilakukan pemutahiran data NJOP, karena besaran PBB dipungut berdasarkan harga jual tanah,” ujar Kawilaranga saat menggelar sosialisasi pelaksanaan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah dan retribusi daerah di Kotamobagu Rabu 1 Mei 2013.
Untuk pemutahiran data NJOP diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.Oleh karenanya harus ada pelatihan dari pemerintah daerah.
“Pada prakteknya peralihan retribusi dari pemerintan pusat ke daerah biasanya menurun, oleh karena itu harus ada SDM yang memadai untuk pemutahiran data,” katanya.
Menurutnya, mulai pada 2014 nanti PPB akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu berdasarkan Undang Undang RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Biasanya pemerintah daerah hanya mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Dan mulai 2014 nanti 100 persen dari PBB akan menjadi PAD,” ujar Kawilarang.
Jenis pajak tersebut layak untuk ditetapkan menjadi pajak daerah karena memenuhi kriteria suatu pajak daerah antara lain ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antar pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak.
Sehingga pemerintah daerah diharapkan untuk segera menyusun dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang ada.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Abdulah Mokoginta dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu
(tr03/has)