• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Kasi Pidsus: Kita Masih Tunggu Tanggapan Mantan Sekda Bolmong

Redaksi by Redaksi
2 Desember 2014
in Kotamobagu
0
Soal Kasus Reses DPRD Bolmong,  Kasie Pidsus Mengaku Tolak Diajak Komunikasi

Ivan Bermuli SH

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ivan Bermuli SH
Ivan Bermuli SH

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pasca sidang putusan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Manado terdakwa atas nama Ferry Sugeha, hingga kini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu  masih menungguh  tanggapan dari pihak terdakwa. Di mana, terdakwa yang merupakan mantan Sekda Bolmong itu masih akan berkonsultasi lagi dengan pihak keluarga dan menyatakan masih pikir-pikir.

Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu Ivan Bermuli menerangkan, selaku JPU, masih akan melihat reaksi dari pihak terdakwa.

“Kalau terdakwa banding, terpaksa kita juga ajukan banding. Makanya waktu dua pekan yang diberikan, agar terdakwa bisa mempertimbangkan hal itu,” kata Ivan saat dikonfirmasi Selasa (2/12/2014).

Dari sidang putusan itu lanjut Ivan, JPU memberikan yakni 1 tahun 6 bulan. Namun, Hakim memvonis 1 tahun kurungan penjara, denda Rp 50 juta dan subside 1 bulan penjara.

“Makanya kita tunggu waktu dua minggu. Kalau waktu dua minggu tidak ada tanggapan, itu berarti terdakwa menerima soal putusan itu,” tuturnya.

Namun untuk saat ini terdakawa masih minta penangguhan menjadi tahanan rumah. Akan tetapi kabar beredar, meski menjadi tahanan rumah, Ferry masih bebas berkeliaran. Ferry terbukti bersalah dalam kasus korupsi tunjangan pendapatan aparat pemerintah desa (TPAPD) tahun  2011 senilai Rp 4.8 miliar.  Sesuai dakwaan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain Fery, kasus ini juga sudah menjerat beberapa pejabat lainnya. Seperti Cimy Hua,  Mursid Potabuga, Suharjo Makalalag, Ikram Lasingaru dan terakhir Sekda Bolmong Farid Asimin yang baru diserahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Polres. Sedangkan satu tersangka lagi  yakni mantan bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan berkasnya masih berada di Polres Bolmong dan belum diserahkan.(Has)

Tags: texs
Previous Post

Harga Cabai di Manado Tembus Rp 110.000 Per Kilogram

Next Post

Menkeu minta perusahaan asing di RI tak hobi cari utang

Next Post
Menkeu minta perusahaan asing di RI tak hobi cari utang

Menkeu minta perusahaan asing di RI tak hobi cari utang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Dewas PDAM Bolmong Terima SK, Dony: Dewas Harus Responsif 
Bolmong

Tiga Dewas PDAM Bolmong Terima SK, Dony: Dewas Harus Responsif 

by Redaksi
16 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Usai terpilih hasil seleksi, tiga Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima surat keputusan (SK). Wakil...

Read moreDetails
Dampak Aktivitas PETI, Areal KUD Perintis Rusak Parah

Dampak Aktivitas PETI, Areal KUD Perintis Rusak Parah

16 Juni 2025
Sidak Kedisiplinan ASN, Sekda Abdullah Mokoginta Periksa Absen

Sidak Kedisiplinan ASN, Sekda Abdullah Mokoginta Periksa Absen

16 Juni 2025
Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

15 Juni 2025
Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

14 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.