• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 14, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Perda Miras di Kotamobagu Masih Kontradiktif

Redaksi by Redaksi
15 Mei 2014
in Kotamobagu
0
Perda Miras di Kotamobagu Masih Kontradiktif

Tampak Kios Tita yang diberikan ijin oleh Pemerintah menjual Miras di Kotamobagu

0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tampak Kios Tita yang diberikan ijin oleh Pemerintah menjual Miras di Kotamobagu
Tampak Kios Tita yang diberikan ijin oleh Pemerintah menjual Miras di Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Perang terkait peredaran minuman keras (Miras) terus dilakukan Polres Bolmong. Hingga kini para penjual minuman keras di Kotamobagu  masih bebas menjual Miras.

“ Saat ini hanya seperti ini. Barang buktinya tinggal kita simpan dan musnahkan. Kalau untuk tindakan kepada penjual, belum ada  karena, tidak ada dasar hukum yang mengatur. Soal penjual paling tinggi dimintai klarifikasi,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh saat menjabaw pertanyaaan wartawan soal penyitaan minuman keras ribuan liter.

Jika ingin Kotamobagu bebas dari Miras memang harus ada Perda yang mengatur. Agar Polisi bisa memberikan penindakan kepada para penjual jika kedapatan.

“ Teman-teman wartawan juga boleh mendorong itu kepada pihak pemerintaha maupun DPRD. Bukan hanya di Kotamobagu, tetapi di Bolmong Raya,” tambahnya di kantornya  usai operasi pekat Rabu (14/5).

Tak heran, meski operasi penertiban dari kepolisian kian gencar, peredaran miras di wilayah Kotamobagu semakin menggila. Ada Perda Miras Nomor 10 tahun 2010 mempersempit peredaran miras, namun kemudian muncul ijin yang dianggap lari dari maksud adanya Perda tersebut.

 “Sulitnya bila mereka kantongi izin usaha pedagangan,” katanya.

Hadirnya Perda Miras  sangat kontradiktif dengan semangat Perda inisiatif DPRD. Menurut sejumlah anggota dewan, perda tersebut sengaja dibuat untuk membatasi peredaran miras, termasuk pemberian ijin.

Namun kenyatannya, begitu perda tersebut diketuk, awal tahun 2011, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) mengeluarkan ijin kepada tujuh pengusaha miras.

“Kami heran, kok ijin mirasnya keluar berdasarkan perda. Padahal, kami tahu, isi tertuang dalam perda sangat sulit memberi ruang kepada pemberian izin,” kata Abdul Kadir Rumoroy, personil Komisi I waktu lalu. (Has)

 

 

Tags: texs
Previous Post

Gudang Penyimpan Miras di Kotamobagu Digeledah Polisi

Next Post

Golkar Bolsel Bantah ada Pergantian Caleg Terpilih

Next Post
Suara Golkar di Kabupaten Bolmut Masih Signifikan

Golkar Bolsel Bantah ada Pergantian Caleg Terpilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Ikut Menjadi Pemicu Banjir di Desa Bakan
Bolmong

Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Ikut Menjadi Pemicu Banjir di Desa Bakan

by Redaksi
13 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG– Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dony Lumenta meninjau langsung lokasi banjir di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Rabu 13...

Read moreDetails
Besok Pemkab Bolmong Menggelar Produk UMKM dan Kuliner

Besok Pemkab Bolmong Menggelar Produk UMKM dan Kuliner

13 Agustus 2025
Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Bolmong Pindah ke Desa Langagon

Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Bolmong Pindah ke Desa Langagon

13 Agustus 2025
Ditanya soal PT Xinfeng Gemah Semesta, Wabup Bolmong: Harus Urus Izin

Ditanya soal PT Xinfeng Gemah Semesta, Wabup Bolmong: Harus Urus Izin

13 Agustus 2025
Wabup Bolmong Dony Lumenta Cek Penyebab  Banjir di Desa Bakan

Wabup Bolmong Dony Lumenta Cek Penyebab  Banjir di Desa Bakan

13 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.