TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Perang terkait peredaran minuman keras (Miras) terus dilakukan Polres Bolmong. Hingga kini para penjual minuman keras di Kotamobagu masih bebas menjual Miras.
“ Saat ini hanya seperti ini. Barang buktinya tinggal kita simpan dan musnahkan. Kalau untuk tindakan kepada penjual, belum ada karena, tidak ada dasar hukum yang mengatur. Soal penjual paling tinggi dimintai klarifikasi,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh saat menjabaw pertanyaaan wartawan soal penyitaan minuman keras ribuan liter.
Jika ingin Kotamobagu bebas dari Miras memang harus ada Perda yang mengatur. Agar Polisi bisa memberikan penindakan kepada para penjual jika kedapatan.
“ Teman-teman wartawan juga boleh mendorong itu kepada pihak pemerintaha maupun DPRD. Bukan hanya di Kotamobagu, tetapi di Bolmong Raya,” tambahnya di kantornya usai operasi pekat Rabu (14/5).
Tak heran, meski operasi penertiban dari kepolisian kian gencar, peredaran miras di wilayah Kotamobagu semakin menggila. Ada Perda Miras Nomor 10 tahun 2010 mempersempit peredaran miras, namun kemudian muncul ijin yang dianggap lari dari maksud adanya Perda tersebut.
“Sulitnya bila mereka kantongi izin usaha pedagangan,” katanya.
Hadirnya Perda Miras sangat kontradiktif dengan semangat Perda inisiatif DPRD. Menurut sejumlah anggota dewan, perda tersebut sengaja dibuat untuk membatasi peredaran miras, termasuk pemberian ijin.
Namun kenyatannya, begitu perda tersebut diketuk, awal tahun 2011, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) mengeluarkan ijin kepada tujuh pengusaha miras.
“Kami heran, kok ijin mirasnya keluar berdasarkan perda. Padahal, kami tahu, isi tertuang dalam perda sangat sulit memberi ruang kepada pemberian izin,” kata Abdul Kadir Rumoroy, personil Komisi I waktu lalu. (Has)