TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Isu yang beredar melalui short massage service (SMS) dimana pernyataan salah satu anggota Pol PP mengenai ketidakadilan Pemkot Kotamobagu terhadap pemberian tunjangan atau gaji para polisi penegak perda itu yang dikatakan bentuk penelantaran oleh pemerintah. Hal tersebut ditepis Kasat Pol PP, Sahaya Mokoginta.
Dikatakan, pemberian tunjangan kepada anggota Pol PP sudah sesuai dengan kontrak yang disepakati anggota Sat Pol PP yang berstatus tenaga kontrak. “Siapa bilang diterlantarkan, sebenarnya sangat sederhana ya, kalau tidak mau dengan peraturan dimana honor tenaga kontrak disesuaikan dengan pekerjaan, mereka tinggal berhenti saja,” kata Sahaya, Rabu (3/2).
Ditambahkan pemberian gaji honor bagi tenaga kontrak, pemerintah sudah mengatur nominal gaji yang disesuaikan dengan tugas para tenaga kontrak.
“Dari awal masuk sebagai tenaga kontrak kan jelas disepakati berapa tunjangannya dan apa pekerjaannya kemudian ditandatangani kesepakatan tenaga kontrak dan pemkot. Tapi kenapa masih mengeluh dengan kebijakan itu, kan sudah diterima,” tambah Mokoginta.
Sahaya mengakui, memang anggota Pol PP dibagi menjadi beberapa bagian dimana pekerjaan mereka mengandung resiko, namun tenaga kontrak tidak bisa menuntut apa yang sudah disepakati.
“Memang ada yang ditugaskan piket di pos jaga namun kan dibagi sift. Nah diduga mereka yang menulis SMS sampai ke media, justru yang ada di lapangan bertugas keras namun mereka tetap menjalankan tugas sebagaimana yang ditetapkan bersama dengan pemkot,” urainya serius. (rez/ryo)