TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu memperketat pembuatan paspor. Hal ini untuk mencegah terjadinya TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang Non-prosedural. Kepala Kantor Imigrasi kelas III Kota Kotamobagu Joni Rumagit menjelaskam, Direktorat Jenderal Imigrasi RI telah mengeluarkan SE (Surat Edaran) Direktorat Jenderal Imigrasi RI Nomor IMI- 0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Non-prosedural. Dan SE Nomor B-700/DJ.II/Hk.00.5/03/2017.
“Surat edaran itu menyatakan adanya penambahan syarat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota bagi pemohon paspor ibadah umrah/haji khusus sebelum diterima pihak Imigrasi,” kata Joni Minggu 19 Maret 2017.
Dengan keluarnya surat edaran tersebut akan ada perubahan peraturan baru dalam pengurusan paspor bagi pemohon paspor. Joni menjelaskan, setiap pembuatan paspor selalu waspada, salah satunya dengan perketat wawancara mendalam dan kelengkapan berkas.
“Sebenarnya proses pembuatan paspor itu standar sesuai dengan mekanisme seperti biasanya, namun sejak ada edaran tersebut Imigrasi lebih memperketat proses wawancara dan kelengkapan berkas-berkas,” kata dia.
Menurutnya, rata-rata pembuatan paspor ke Timur Tengah untuk keperluan umroh sehingga harus selektif dengan rekomendasi dari agen travel umroh dan sampai saat ini wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) belum ditemui pembuatan paspor untuk tujuan mencurigakan.
“Tapi bagaimanapun kita tidak bisa mengetahui peruntukan sebenarnya untuk apa. Kita mengeluarkan paspor ini untuk dokumen pejalanan ke luar negeri jadi tidak bisa tidak mengeluarkan paspor selama tidak dicurigai dengan catatan lebih selektif,” ujarnya.
Kecuali kata Joni, jika sudah ada larangan cekal ataupun perintah untuk tidak membuatkan paspor kepada seseorang yang telah dicurigai. Langkah ini diambil dalam rangka pencegahan tindak pidana penyelundupan manusia.
Joni mengatakan kerja sama kementerian atau lembaga juga disepakati dibentuk untuk mencegah terjadinya TKI nonprosedural. Adapun perjanjian kerja sama ini terdiri atas tiga kementerian dan dua lembaga, yakni Kemenkumham, Kemenag, Kemenaker, BNP2TKI, dan Polri.
“Kini Ibadah Umrah/Haji khusus, saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, mereka harus mendapatkan syarat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota bagi pemohon paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus,” ujarnya.
Penulis: Hasdy